Baru Dua Bulan Keluar, Edo Kembali Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Gara-garanya

Remaja yang diketahui bernama Rido alias Edo (19), warga RT 04 Desa Pematang Pulai, itu mengakui bahwa Ia hendak mencuri motor.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Remaja yang diamankan pihak kepolisian karena diduga akan melakukan pencurian satu unit motor milik pegawai Dinas Kesbangpol Kabupaten Muarojambi, Selasa (12/2) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Remaja yang diamankan pihak kepolisian karena diduga akan melakukan pencurian satu unit motor milik pegawai Dinas Kesbangpol Kabupaten Muarojambi, Selasa (12/2) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan melalui Kanit Reskrim Polsek Sekernan, Ipda Chandra Winata, Rabu siang (13/2).

Dijelaskan Ipda Chandra bahwa remaja yang diketahui bernama Rido alias Edo (19), warga RT 04 Desa Pematang Pulai, Sekernan, Muarojambi mengakui bahwa Ia hendak melakukan pencurian terhadap motor yang berada di parkiran Kantor Dinas Kesbangpol Muarojambi.

"Iya sudah kita tahan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui kalo dia mau mencuri motor yang terparkir di kantor dinas Kesbangpol," ujarnya, Rabu (13/2).

Baca: Ternyata Segini Gaji Jadi Anggota Dewan, Jumlahnya Sampai Puluhan Juta

Baca: Dicecar Belasan Pertanyaan Penyidik KPK, Sofyan Ali: Saya Tidak Pernah Terima

Baca: M Juber Serahkan Uang Ketok Palu ke KPK, Segini Jumlahnya

Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang remaja diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian di komplek perkantoran Bupati Muarojambi, tepatnya di parkiran Dinas Kesbangpol.

Remaja tersebut, tertangkap basah oleh pemilik motor, Abdurahman yang merupakan pegawai Dinas Kesbangpol.

Lebih lanjut, kata Ipda Chandra, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Bahkan tersangka juga pernah melakukan pencurian di wilayah Telanai, Kota Jambi.

Pada saat kejadian, tersangka di bonceng oleh seorang temannya. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, temannya tersebut tidak mengetahui jika Ia hendak mencuri motor.

"Pengakuan tersangka, temannya tadi beli rokok, dan tidak tahu kalo tersangka ini mau mencuri motor. Tapi masih kita lakukan penyelidikan dan pendalaman, kalo pengakuan tersangka seperti itu," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sekernan yaitu satu unit sepeda motor, dan satu unit batang besi obeng warna silver tanpa gagang dengan ukuran panjang kurang lebih 13 cm.

"Untuk pasal yang disangkakan Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak Pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya.

Baca: VIDEO: Diperiksa KPK, Nasri Umar Jelaskan Sikap Demokrat Soal Pengesahan RAPBD

Baca: Popriyanto Tiba-tiba Muncul di Mapolda Jambi, Mengaku Dipanggil Penyidik KPK

Baca: Penyelundup 56 Ribu Baby Lobster Ditahan 10 Hari, Ini Alasan Pihak Kejaksaan Negeri Jambi

Baca: KPU Merangin Terbukti Langgar Prosedur, Bawaslu Minta KPU Jambi Beri Teguran

Baca: Satu Jam Diperiksa, Poprianto Mengaku Dapat Pesan dari Penyidik KPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved