KPU Merangin Terbukti Langgar Prosedur, Bawaslu Minta KPU Jambi Beri Teguran
KPU Merangin ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan pendaftaran tiga Caleg DPRD Merangin.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Merangin ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait persyaratan pendaftaran tiga Caleg DPRD Merangin, Fauzi Yusup, Syafrudin dan Zamzami Rahman.
Bawaslu Provinsi Jambi dalam sidang ajudikasi yang digelar hari ini menetapkan bahwa KPU Merangin melakukan pelanggaran administrasi.
Akibat dari pelanggaran tersebut majelis memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Merangin.
"Majelis memutuskan bahwa KPU Merangin Terbukti menyalahi prosedur soal tatacara pencalonan," ungkap Fahrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (13/2).
Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS
Baca: VIDEO: Diperiksa KPK, Nasri Umar Jelaskan Sikap Demokrat Soal Pengesahan RAPBD
Baca: VIDEO: Karyani Tampil Cantik Saat Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT KAI Buka Lowongan Kondektur untuk Lulusan SMA Syarat hingga Gaji Setara PNS
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh pihak Bawaslu Merangin.
Dalam sidang itu terbukti bahwa KPU Merangin telah melakukan pelanggaran administrasi dalam menetapkan tiga orang caleg masuk dalam DCS hingga DCT.
Amar putusan juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi memberikan surat peringatan tertulis untuk KPU Merangin.
"Meminta KPU Provinsi untuk membuat surat peringatan tertulis kepada KPU Merangin," kata Fahrul Rozi.
Untuk keputusan tersebut, majelis sidang ajudikasi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi dan seluruh anggota Bawaslu.