10 Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Ditangkap di Bajubang

Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku pengeboran minyak ilegal.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aldino
DIAMANKAN - 10 tersangka dengan tindak kejahatan ilegal driling diamankan oleh satuan Direskrim Polda Jambi, Rabu(13/2) Dengan barang bukti 20 ton minyak ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku pengeboran minyak ilegal.

Penangkapan terjadi di kawasan Tempino - Murabulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

"Penangkapan terjadi pada tanggal 13 Februari 2019 Sekitar Pukul 02.00 WIB. Kami mengembagkan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pengeboran minyak ilegal," jelas Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, Rabu (13/2).

Ia mengatakan ke 10 tersangka ini yang mengangkut hasil pengeboran minyak bumi secara ilegal. "Saat ini, kesepuluh pelaku ini kita amankan di Mapolda Jambi, beserta barang bukti," tutupnya.

Baca: Baru Dua Bulan Keluar, Edo Kembali Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Gara-garanya

Baca: Ternyata Segini Gaji Jadi Anggota Dewan, Jumlahnya Sampai Puluhan Juta

Baca: Kasus Suap Ketok Palu, Penyidik KPK Akan Kembali Periksa 17 Saksi di Jambi

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Coret Caleg PKS

Baca: Bikin Melongo, Segini Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Jambi, Jumlahnya Sampai Miliaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved