Komisi VII DPR-RI Bentuk Rapat Panja, Laporan Soal Illegal Drilling di Batanghari Ditindak Lanjuti
Kelima, Panja Migas meminta Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil RDP Panja Migas.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Aktivitas Illegal Drilling atau pengeboran minyak ilegal di dua desa di Kecamatan Bajubang semakin marak membuat Pemerintah Kabupaten Batanghari mengambil langkah serius.
Keseriusan pemkab itu yakni dengan mengirimkan laporan hasil pemantauan di dua lokasi pegeboran minyak ilegal, yaitu Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang kepada Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM). Dan Laporan tersebut, sepertinya ditindak lanjuti oleh pusat.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Fery Ardiansyah mengatakan, pemkab mendapat informasi bahwa Komisi VII DPR-RI membentuk Rapat Panja bersama Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, hingga Direktur Utama PT Pertamina (Pesero) Nicke Widyawati, Senin, 4 Februari 2019.
Baca: VIDEO: Operasi Penutupan Ilegal Drilling di Pompa Air Dihentikan, Ini Penyebabnya
Baca: Dampak Ilegal Drilling di Batanghari, Sumber Air Tercemar, Warga Terpaksa Beli Air Bersih
Baca: Limbah Ilegal Drilling Cemari Banyak Sungai, DLH Batanghari Angkat Tangan
Dari rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pertama, Panja Migas Komisi VII mendesak Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, dan Dirjen Gakum LHK, Bareskrim Polri untuk membentuk Satgas secara berkelanjutan melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan illegal drilling,illegal tapping, dan illegal refinery di semua wilayah kerja KKKS.
Untuk itu, Komisi VII akan membicarakan dan atau mengajukan surat usulan kepada Komisi dan Badan Anggaran untuk bisa ditambah anggaran terhadap instansi terkait.
Kedua, Panja Migas mendesak Dirjen Migas untuk melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi elpiji 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran.
Baca: VIDEO: Fasilitas Ilegal Drilling di Batanghari, dari Warung Nasi Hingga Jasa Pembuatan Ring Pompa
Baca: Kapok Bertarung di Kota Penuh Dosa, Khabib Nurmagomedov Mengaku Tidak Menyesal
Baca: Ustaz Abdul Somad: Tolong Jangan Kacaukan Kajian Saya, Saya Bukan Orang Politik!
Ketiga, Panja Migas sepakat untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakum, Bareskrim Polri dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di subsektor hulu dan hilir migas.
Keempat, Panja Migas mendesak Dirut Pertamina untuk memutus hubungan kerja dengan Hiswana Migas karena konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat Pertamina tidak menjadi pengurus Hiswana Migas dan organisasi usaha migas lainnya.
Kelima, Panja Migas meminta Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil RDP Panja Migas.
Baca: Aksi Pecah Kaca Beraksi di Merangin, Ditinggal Sebentar Ambil Spanduk, Uang dalam Mobil Lenyap
Baca: Tim BPK RI Datangi Sungai Penuh, Wali Kota Instruksikan Kepala SKPD untuk Kooperatif
Baca: Berenang dengan Tangan dan Kaki Terikat, Mengerikan Latihan Khusus Yontaifib: Pasukan Elite TNI - AL
Baca: ASN Merangin yang Tak Mau Gajinya Dipotong untuk Zakat, Diminta Buat Surat Pernyataan ke Bupati
"Untuk tindak lanjut atau aksi penindakan ke lapangan kami belum mendapat informasi pastinya. Namun mereka sudah melakukan rapat untuk membahas anggaran penegakan hukum Illegal Drilling," kata Fery saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).
Penindakan dari rapat itu, pun kata Fery juga belum tentu akan terlaksana pada tahun ini. Namun, dia berharap mereka tidak harus menunggu turunnya anggaran baru bisa menertibkan Illegal Drilling di Kabupaten Batanghari.
"Karena akan memunculkan dampak sosial lain seperti peredaran narkoba dan prostitusi," jelasnya. (*)