DPO Kasus Narkotika Ini, Diringkus saat Berada di Warung Bubur Ayam
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia dan satu unit handphone merk xiaomi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Aparat kepolisian Polres Tanjab Barat, menangkap Sudirman (35) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui Kasubbag Humas, Iptu Willemi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (14/1/2019) pukul 16.00 WIB. Menurutnya, tersangka merupakan DPO kasus narkotika.
Penangkapan tersebut bilang Willemi, dilakukan di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat.
Baca: Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Perumahan PNS Sarolangun Ditunda, Ini Jadwalnya
Baca: Juara II Stand Terbaik, Pemkab Tanjab Terus Kembangkan Potensi
Baca: Jadi Kawasan Langganan Banjir, PUPR Bentuk Tim Pembersihan Drainase
Tersangka tinggal di Jalan Mayang Pinang Rt/Rw 16/00 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut, bekerja sebagai nelayan.
"Terhadap Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya, seraya mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Kronologis penangkapan, Senin (14/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO sedang berada di warung bubur ayam yang berada di Jalan Kelapa Gading Kelurajan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir," paparnya.
Baca: 4 Pelatih Tentara Tersambar Petir Usai Latih Secaba TNI AD di Pegunungan, Satu Diantaranya Tewas
Baca: Berkas Kasus BBM Ilegal 20 Ton, Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Kasat Res: Masih Dilengkapi
Baca: Pelebaran Jalan Lintas Timur, Dari Penyengat Olak - Bukit Baling, Bupati: Tidak Ada Ganti Rugi
Berdasarkan informasi tersebut bilang Willemi, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat, langsung menuju warung yang dimaksud.
Sekira pukul 16.00 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia dan satu unit handphone merk xiaomi.
"Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
