Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Perumahan PNS Sarolangun Ditunda, Ini Jadwalnya

"Untuk putusan, sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, tanggal 17 Januari 2019," sebut hakim ketua, Edi Pramono, di persidangan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/mahreza
Sidang putusan perkara perumahan PNS Sarolangun ditunda 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis terhadap terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, urung dibacakan, Selasa (15/1/2019).

Sidang yang menjerat terdakwa Muhammad Madel, Joko Susilo, dan Ferry Nursanti tersebut, akan kembali digelar pada Kamis (17/1/2019) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Untuk putusan, sidang ditunda sampai dengan hari Kamis, tanggal 17 Januari 2019," sebut hakim ketua, Edi Pramono, di persidangan, seraya mengatakan bawha penundaan itu dikarenakan putusan belum siap untuk dibacakan.

Baca: 4 Pelatih Tentara Tersambar Petir Usai Latih Secaba TNI AD di Pegunungan, Satu Diantaranya Tewas

Baca: Lihat Pakaian yang Dikenakan Putrinya, Ardi Bakrie Tak Tahan Komentar Begini Sambil Tunjuk Bahu

Baca: Pelebaran Jalan Lintas Timur, Dari Penyengat Olak - Bukit Baling, Bupati: Tidak Ada Ganti Rugi

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah mendengarkan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejari) Jambi.

Dalam tuntutan itu, Ferry Nursanti selaku rekanan dituntut paling berat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan atau penjara selama enam tahun.

Dia dituntut sebagaimana dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Tiap Pagi Minum Air Lemon Hangat, Banyak Manfaat dari Kebiasaan itu, Istri David Beckham Rasakan itu

Baca: Punya 147 Murid, SDN 19 Alang-alang Tanjabtim Hanya Miliki Satu Guru Berstatus PNS

Lebih ringan, M Madel dituntut selama 2,5 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. Sementara itu, Joko Susilo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan.

Keduanya dituntut sebagaimana dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Perlu diketahui, perkara ini menjerat tiga terdakwa. Mereka adalah M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan ketua KPN Pemkasa, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Baca: Kocak! Saat Kena Razia Anak Kecil Peluk-peluk dan Mohon-mohon Sama Polisi

Baca: Mengejutkan, Kisah Tentara Selamatkan Pria yang Sekarat di Jalan, Hanya Berbekal Benda Kecil Ini

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat kerugian negara pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 12,956 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved