Berkas Kasus BBM Ilegal 20 Ton, Belum Diserahkan ke Kejaksaan, Kasat Res: Masih Dilengkapi

Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Ilustrasi. Sebuah Gudang penimbunan BBM Ilegal dikawasan jalan baru kecamatan Paal Merah Kota Jambi ludes dilahap sijago merah, Rabu (19/7) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sampai saat ini, Penyidik Polres Muarojambi, masih melengkapi berkas kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 20 ton, yang diungkap Satreskrim Polres Muarojambi, Juli 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro saat di konfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus BBM ilegal tersebut. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap awal.

"Itu masih dalam proses, SPDP sudah di layangkan," ujarnya, singkat.

Baca: Lihat Pakaian yang Dikenakan Putrinya, Ardi Bakrie Tak Tahan Komentar Begini Sambil Tunjuk Bahu

Baca: Pelebaran Jalan Lintas Timur, Dari Penyengat Olak - Bukit Baling, Bupati: Tidak Ada Ganti Rugi

Sementara itu, saat di tanya lebih lanjut terkait kapan target dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti, Kasat Reskrim enggan berkomentar. Ia meminta kepada awak media untuk fokus pada pertanyaan terkait dengan rekontruksi yang usai di lakukan.

"Itu kita bahas nanti. Ini kita wawancara rekontruksi pembunuhan dulu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengamankan barang bukti mobil truk bermuatan 20 ton BBM Ilegal. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pembawa minyak dari daerah Muba yang akan di bawa ke Riau pada Juli 2018 lalu.

Baca: Tiap Pagi Minum Air Lemon Hangat, Banyak Manfaat dari Kebiasaan itu, Istri David Beckham Rasakan itu

Baca: Punya 147 Murid, SDN 19 Alang-alang Tanjabtim Hanya Miliki Satu Guru Berstatus PNS

Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu EH dan JS turut diamankan. Namun, keduanya tidak di tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Adapun pasal yang disanggkakan Pasal 53 huruf B UU RI tahun 2001 tentang Migas ancamannya 4 tahun dan denda 40 miliar.

Kedua pelaku di tangkap di Jalan Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jumat (20/7) lalu sekitar pukul 20.48 WIB.

Baca: Menteri Jonan Kena Tegur DPR, Pengalaman, Belum Pernah Ada Menteri Seperti Itu

Baca: Bupati Ucapkan Terimakasih ke Pasukan Orange, Bawa Piala Adipura Keliling Kota Muara Bungo

Sementara itu, dari informasi yang diterima di Kejaksaan Negeri Muarojambi, bahwa berkas penyidikan kasus BBM ilegal 20 ton tersebut, sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan November 2018 lalu.

Bahkan tahapannya saat ini sudah masuk kategori diminta untuk dilimpahkan (P21 A) mengingat dinyatakan lengkap sudah lebih satu bulan.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved