Menteri Jonan Kena Tegur DPR, "Pengalaman, Belum Pernah Ada Menteri Seperti Itu"

DPR RI akan memberikan teguran kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Editor: Nani Rachmaini
Menteri Jonan di Bandara Ngurah Rai. (TRIBUNNEWS.COM/DOMU) 

Menteri Jonan Kena Tegur DPR, "Pengalaman, Belum Pernah Ada Menteri Seperti Itu"

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - DPR RI akan memberikan teguran kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Teguran diberikan karena Jonan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR pukul 11.00 WIB, Selasa (15/1/2019).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian dalam RDP kedua terkait pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Inalum.

27102016_jonan
Jonan (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

"Tadi sudah diputuskan di sini akan diminta dari pimpinan DPR memberikan peringatan dan surat langsung ke Bapak Presiden jadi tolong disampaikan Pak Menteri ESDM sekarang ini merasa kuat," ujar Ramson di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca: Bayi Sudah Mati Diserahkan Babysitter ke Orangtua, Didandani Seolah Masih Hidup, Ini yang Terjadi

Baca: Kocak! Saat Kena Razia Anak Kecil Peluk-peluk dan Mohon-mohon Sama Polisi

Baca: Ketahui Pangkat Perwira TNI dari Mobil Dinasnya, Pemegang Komando Dapat yang Khusus

Berdasarkan pengalamannya, belum ada menteri seperti Jonan.

Sebab, Jonan tidak hadir hampir dalam dua masa persidangan.

"Masa persidangan sebelumnya satu masa persidangan Pak Jonan, Menteri Jonan tidak hadir."

"Sekarang nanti reses lagi enggak hadir, pengalaman DPR RI sejak 1999 masa Presiden Gus Dur, masa Presiden Ibu Megawati, masa Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, belum pernah ada menteri seperti itu," tegasnya.

Baca: Putri Penyanyi Terkenal Buat Pengakuan Mengejutkan, Blak-blakan Akui Ia Digarap Bapaknya Sendiri

"Sampai masa persidangan penuh tidak mau hadir, ini menjelang dua persidangan," imbuhnya.

Padahal, kata Ramson, Komisi VII menjalankan tugas-tugas konstitusi bukan cari-cari pekerjaan.

"Karena tugas-tugas Komisi VII, tugas-tugas konstitusional, bukan cari-cari pekerjaan."

"Sudah diatur eksekutif, parlemen, dan yudikatif dan kita langsung diatur konstitusi fungsi legislasi membuat undang-undang, anggaran kita menetapkan anggaran," kata Ramson.

Untuk diketahui, saat ini Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved