Ketahui Pangkat Perwira TNI dari Mobil Dinasnya, Pemegang Komando Dapat yang Khusus

Ternyata kita bisa lho mengetahui pangkat seorang anggota TNI berdasarkan mobil dinasnya.

Editor: Nani Rachmaini
Instagram/@infokomando
Ilustrasi. Mobil dinas anggota TNI yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, tepatnya di depan RS Hermina, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam. ((Instagram/@infokomando)) 

Ketahui Pangkat Perwira TNI dari Mobil Dinasnya, Pemegang Komando Dapat yang Khusus

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

TRIBUNJAMBI.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan sebuah angkatan perang di Indonesia.

TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

Untuk menjadi anggota TNI tentu saja tidak mudah.

Ada banyak persyaratan dan juga serangkaian seleksi yang harus diikuti jika ingin menjadi anggota TNI.

Baca: Putri Penyanyi Terkenal Buat Pengakuan Mengejutkan, Blak-blakan Akui Ia Digarap Bapaknya Sendiri

Baca: Bayi Sudah Mati Diserahkan Babysitter ke Orangtua, Didandani Seolah Masih Hidup, Ini yang Terjadi

Baca: Jet Tempur F/A-18 Hornet Australia Kabur Hampir Dilalap Hawk TNI AU, Misi Penyusup Ketahuan

Belum lagi, tugas dan tanggung jawabnya yang berat di mana anggota TNI harus selalu siap siaga untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Namun, di sisi lain, beratnya tanggung jawab dan tugas TNI itu diimbangi dengan sederet fasilitas dari negara.

Salah satunya adalah mobil dinas.

Berbicara tentang mobil dinas dan TNI, ternyata kita bisa lho mengetahui pangkat seorang anggota TNI berdasarkan mobil dinasnya.

Namun, tidak semua anggota TNI bisa memiliki mobil dinas.

Hal ini seperti yang dilansir dari GridOto.com.

Hanya anggota TNI yang berpangkat perwira yang bisa mendapatkan mobil dinas.

Seperti anggota berpangkat Mayor atau Letkol yang telah menduduki jabatan administrasi.

http://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x0/photo/2018/10/06/3347415169.jpg
Agustinus Winardi/Intisari.grid.id
Ilustrasi mobil dinas TNI

Mobil dinas untuk perwira berpangkat Mayor dan Letkol biasanya diberi fasilitas mobil dinas sejenis MPV.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved