Catat! Setelah 30 Desember 2018, Empat Pecahan Uang Ini Tak Laku Lagi
Bank Indonesia (BI) memutuskan menarik dan mencabut peredaran empat pecahan Uang Kertas (UK) Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia (BI) memutuskan menarik dan mencabut peredaran empat pecahan Uang Kertas (UK) Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999.
BI memberi batas waktu penukaran empat uang pecahan yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya tersebut terakhir tanggal 30 Desember 2018.
Baca: 336 Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019, KPU Tanjabtim Pertegas Soal Pemilih Gila
Baca: Diguyur Hujan Petir dan Angin, Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir
Baca: Selain Kopi, Cafe Ini Sediakan Mi Tante dan Intel, Seperti Apa Rasanya?
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018, hari Sabtu dan Minggu dengan waktu layanan pukul 08.30 – 12.00 WIB.
"Keempat pecahan UK Rupiah yang ditarik dari peredaran pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu tahun emisi 1998 serta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tahun emisi 1999," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Jambi, Pandu Wirawan, Jumat (14/12) pada awak media.
"Sudah ada empat pecahan yang sama dengan tahun emisi terbaru yang lebih efisien untuk digunakan masyarakat, yang lama setelah tahun ke sepuluh dan seterusnya uang rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi," ujarnya.
Baca: Meski Beras Naik Jelang Natal, Disperindag Tanjab Barat Sebut Stok Bahan Pokok dan Gas Aman
Baca: Harga Beras Naik, Perum Bulog Subdrive Kuala Tungkal Sebut Ini Penyebabnya
Baca: Pasokan Kurang, Harga Beras di Tanjab Barat Naik, Ini Daftar Kenaikannya
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mata Uang (UU No. 7 tahun 2011) pada Pasal 17 ayat 3 dinyatakan bahwa hak untuk memperoleh penggantian rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Ia berharap masyarakat dapat menukarkan empat pecahan UK rupiah tersebut dapat segera ditukarkan di Bank Indonesia.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," imbaunya.
"Kalo udah habis masa waktu yang ditentukan, ya palingan cuma bisa buat koleksi saja," pungkasnya.