336 Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019, KPU Tanjabtim Pertegas Soal Pemilih 'Gila'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur mendata ada 336 orang pemilih disabilitas yang tersebar di 11 Kecamatan.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur mendata ada 336 orang pemilih disabilitas yang tersebar di 11 Kecamatan.
Pemilih Disabilitas itu terbagi menjadi beberapa kelompok di antaranya, tuna daksa 30 orang, tuna rungu dan wicara 70 orang, tuna netra 61 orang, tuna grahita 61 orang, dan disabilitas lainya 68 orang.
Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis saat diwawancarai Tribunjambi.com, pada Jumat (14/12) mengatakan, pendataan para pemilih penyandang disabilitas ini dilakukan untuk mempermudah petugas dalam memperlakukannya saat pemilih tersebut hendak memberikan hak suaranya.
"Jadi dak susah-susah lagi nanti pas mau milih. Petugas kita sudah tau nama-nama pemilih penyandang disabilitas untuk diberikan perlakuan khusus," ujar Kholis.
Sementara, perihal pendaftaran penyandang tuna grahita dalam DPT tertuang dalam surat KPU RI Nomor 1401 tanggal 30 November 2018, menindak lanjuti surat Banwaslu RI Nomor 1842, yaitu tentang pemenuhan hak memilih penyandang tuna grahita dan pendataan yang telah memenuhi syarat ke daftar pemilih.
Karena itu perlu dijelaskan beberapa hal. Pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yakni permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedangkan dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat.
Dalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak seperti stres, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan pikiran buruk.
Baca: Diguyur Hujan Petir dan Angin, Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir
Baca: 10 Tahun Terakhir, 700 Gajah Mati di Sumatera
Baca: Longsor di Sitinjau Laut, Padang, Penumpang Bus Family Raya Dipastikan Selamat
Baca: Hadir di Jambi, Jokowi Bakal Jalan-jalan ke Car Free Day Tugu Keris Bersama Warga
Jenis-jenis gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing-masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya.
"Mengenai orang gila yang masuk dalam DPT, perlu diluruskan yang menjadi peserta pemilih adalah penyandang tuna grahita yaitu individu yang memiliki intelegensi rendah (di bawah rata-rata) dan dinyatakan telah memenuhi syarat. Jadi sangat jelas perbedaan antara orang gila dengan intelegensi rendah," ungkap Kholis.
Kholis menambahkan, perlu juga dijelaskan bahwa, KPU tidak mendata orang gila yang di jalan-jalan. Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih.
