Rilis 3.600 Botol Miras Ilegal Berbagai Merek oleh Ditpolair Polda Jambi, Ini Tersangkanya
"ABK-nya masih kita periksa. Bisa jadi tidak terlibat karena mereka hanya ikut saja," ujarnya kepada wartawan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Senin (3/12/2018) paagi merilis kasus penyelundupan 300 kardus minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek dari Batam.
Kardus-kardus berisi 3.600 botol miras ilegal itu diamankan Tim Patroli dari Mabes Polri BKO Ditpolair Polda Jambi dari sebuah kapal motor pada 30 November lalu sekira pulul 02.03 WIB, di perairan Tanjab Barat.
Baca: Polair Mabes Polri Sita 300 Dus Miras Ilegal dari Kapal Siluman
Baca: Uskup Agung Palembang Mgr Aloysius Sudarso SCJ Curhat, Menolak Jadi Uskup hingga Kehilangan 5 Kg
Satu orang tersangka, yakni Suhardi alias Alwi selaku nahkoda ikut diamankan dan dihadirkan dalam press rilis di Mako Polair Polda Jambi.
Dir Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, mengatakan, selain Suhardi, pihaknya juga mengamankan 6 orang anak buah kapal (ABK).

"ABK-nya masih kita periksa. Bisa jadi tidak terlibat karena mereka hanya ikut saja," ujarnya kepada wartawan.
Fauzi menyebutkan, ribuan botol miras ilegal itu akan diantar ke Pulau Kijang.
"Miras-miras ini dari luar negeri dipasok dari Batam dan akan dijual ke Pulau Kijang. Namun berhasil kita amankan," ujarnya lagi. (*)
Baca: Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang
Baca: Perubahan Seragam Pramugari Garuda Indonesia, dari 1949 hingga Saat Ini, Mana yang Paling Keren?