Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture
E-TLE mulai diberlakukan Polda Jambi Senin (3/12) 

Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

Baca: Perubahan Seragam Pramugari Garuda Indonesia, dari 1949 hingga Saat Ini, Mana yang Paling Keren?

Baca: Ayu Ting Ting Rilis Lagu Baru & Lirik Lagu Jangan Gitu Dong, Siap Bergoyang?

Tribunjambi.com merangkum mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang.

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas.

Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui http://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.

Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved