Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang
Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.
Baca: Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Menampilkan Nuansa Vintage Jadul Pada 7-17 Desember
Baca: Bawa Uang Cash Terlalu Banyak ke Italia, Hotman Paris dan Istrinya Ditahan Polisi, Disimpan Disini
Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.
Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM.
Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.
Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang.
Baca: Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti
Baca: Usai Ikuti Reuni Akbar 212, Ketua RW Meninggal Kelelahan, Ini Ucapan Duka Cita Prabowo Subianto
Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi
Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini.
Dan uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.
Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah
1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)
2. Menerobos lamp lalu lintas
3. Parkir sembarangan
4. Penggunaan helm
5. Melawan arus
6. Peraturan marka jalan
(Tribunjambi.com/Suci)