Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture
E-TLE mulai diberlakukan Polda Jambi Senin (3/12) 

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.

Baca: Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Menampilkan Nuansa Vintage Jadul Pada 7-17 Desember

Baca: Bawa Uang Cash Terlalu Banyak ke Italia, Hotman Paris dan Istrinya Ditahan Polisi, Disimpan Disini

Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM.

Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang.

Baca: Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti

Baca: Usai Ikuti Reuni Akbar 212, Ketua RW Meninggal Kelelahan, Ini Ucapan Duka Cita Prabowo Subianto

Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini.

Dan uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)

2. Menerobos lamp lalu lintas

3. Parkir sembarangan

4. Penggunaan helm

5. Melawan arus

6. Peraturan marka jalan

(Tribunjambi.com/Suci)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved