PP No 49 Tahun 2018

Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti

Kabar gembira bagi honorer, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 jadi peluang pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer.

Editor: Duanto AS
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018 dari BKN. 

Kabar gembira bagi honorer, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 jadi peluang pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer.

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi Anda honorer yang tak lolos tes seleksi CPNS 2018, jangan khawatir karena  masih berpeluang jadi PNS. Namun, Anda harus membaca PP No 49 Tahun 2018 dengan cermat.

Bagi tenaga honorer berumur 35 tahun ke bawah, langsung diangkat PNS. Sedangkan bagi yang berumur 35 tahun ke atas, menjadi PNS dengan perjanjian kerja.

Anda harus memperhatikan peraturan berikut ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.

PP No 49 Tahun 2018 ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.

"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Jokowi menyebut, pemerintah sudah merekrut guru sebanyak 112 ribu CPNS.

Baca Juga:

CEK NAMA di Sini, Link Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018 di Beberapa Instansi

Warga Jambi Kirim Surat ke Presiden, Kesabaran Itu Berakhir, Dinding Amblas

Ramalan Zodiak 3 Desember 2018, Hujan Uang untuk Sagitarius, Banyak yang Beruntung

Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya perhatikan masalah guru, tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak Ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.

Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.

Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Lampaui Passing Grade
Banyak Pelamar CPNS 2018 Gagal Lampaui Passing Grade (Dokumen Bangka Pos)

"Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.

Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.

Bila diangkat 100 ribu orang per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved