Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture
E-TLE mulai diberlakukan Polda Jambi Senin (3/12) 

Polda Jambi Uji Coba E-TLE Mulai Senin (3/12), Ini Mekanisme dan Pelanggaran yang Akan Ditilang

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini, Senin (03/12) Polda Jambi mulai memberlakukan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronikl

ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lalu bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? 

Baca: Perubahan Seragam Pramugari Garuda Indonesia, dari 1949 hingga Saat Ini, Mana yang Paling Keren?

Baca: Ayu Ting Ting Rilis Lagu Baru & Lirik Lagu Jangan Gitu Dong, Siap Bergoyang?

Tribunjambi.com merangkum mekanisme bagaimana sistem tersebut merekam pelanggaran hingga membayar denda tilang.

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas.

Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Lalu petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan.

Surat yang dikeluarkan tentunya sudah disahkan oleh pimpinan dan dikirim menggunakan Pos Indonesia.

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau klarifikasi melalui http://www.etle-pmj.info/

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi.

Jika pelanggar tidak merespons, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan di blokir oleh petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.

Baca: Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Menampilkan Nuansa Vintage Jadul Pada 7-17 Desember

Baca: Bawa Uang Cash Terlalu Banyak ke Italia, Hotman Paris dan Istrinya Ditahan Polisi, Disimpan Disini

Petugas RTMC, akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM.

Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktifitas kembali.

Pemblokrian STNK dapat terjadi atas permintaan penyidik bagi yang belum melakukan pembayaran denda tilang.

Baca: Cara Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Baca PP No 49 Tahun 2018 Ini Dengan Teliti

Baca: Usai Ikuti Reuni Akbar 212, Ketua RW Meninggal Kelelahan, Ini Ucapan Duka Cita Prabowo Subianto

Jenis Pelanggaran yang Mendapat Sanksi

Secara resmi Polda Jambi sdah merilis uji coba untuk sistem tilang ini.

Dan uji coba akan dilakukan selama satu bulan kedepan.

Sementara jenis pelanggaran yang akan ditinjau oleh E-TLE adalah

1. Penggunaan sabuk pengaman (Safety belt)

2. Menerobos lamp lalu lintas

3. Parkir sembarangan

4. Penggunaan helm

5. Melawan arus

6. Peraturan marka jalan

(Tribunjambi.com/Suci)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved