TOPIK
Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Dede Maulana alias Dede alias Didi (33) bersalah dalam perkara pembunuhan
-
Jari tangan ibu almarhumah Nindia Novrin itu mencengkeram erat besi kursi roda. Wajahnya memerah, air mata berlinangan di balik kacamata
-
Dede Maulana divonis 19 tahun penjara atas pembunuhan berencana, menerima putusan hakim meski keluarga korban masih merasa belum puas.
-
Ibu korban tak sanggung membendung air matanya ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk terdakwa Dede Maulana.
-
Dede Mualana terdakwa kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi divonis 19 tahun
-
Ruang sidang Dede Maulana, terdakwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi ramai
-
Dede Maulana, terdakwa kasus pembunuhan IRT di Talang Bakung, Kota Jambi menjalani sidang vonis di PN Jambi pada Selasa (28/4/2026) sore.
-
Sidang vonis kasus pembunuhan IRT di Jambi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan harapan keluarga korban agar hukuman berat.
-
Keluarga mengungkapkan nyawa anggota keluarga mereka yang hilang tidak bisa ditukar dengan hukuman belasan tahun.
-
Pengadilan Negeri Jambi akan membacakan vonis kasus pembunuhan IRT Nindya Novrin, keluarga korban meminta hukuman lebih berat.
-
Terdakwa pembunuhan IRT di Jambi meminta keringanan hukuman, namun keluarga korban menolak permintaan maaf.
-
Penasihat hukum Dede Maulana, terdakwa pembuhuhan berencana di Talang Bakung, Kota Jambi mengatakan kliennya sejak awal mengakui perbuatan
-
Terdakwa Dede Maulana, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Jambi,
-
Terdakwa Dede Maulana dituntut 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap IRT di Talang Bakung, Kota Jambi.
-
Keluarga korban pembunuhan IRT di Jambi kecewa karena terdakwa Dede Maulana hanya dituntut 18 tahun penjara.
-
Dede Maulana (33) adalah orang yang didakwa melakukan rajapati berencana terhadap Nindia Novrin (38) di Talang Bakung, Kota Jambi
-
JPU Kejari Jambi memaparkan fakta pembunuhan berencana di Lorong Kopral Hasyim, Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2026
-
Dede Maulana alias Diki didakwa pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Nindia Novrin pada Oktober 2025.
-
JPU Kejari Jambi membacakan dakwaan untuk terdakwa Dede Maulana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (26/2/2026).
-
Dede Maulana alias Diki menjalani sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi.
-
Terdakwa Dede Maulana menerima dakwaan tanpa eksepsi dalam sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan IRT di Talang Bakung.
-
Taufik datang sendirian untuk menyaksikan sidang perdana Dede Maulana alias Diki, orang yang merampok dan membunuh istrinya.
-
Sidang perdana terdakwa Dede Maulana digelar di PN Jambi terkait pembunuhan Nindia Novrin, suami korban hadir mengikuti proses persidangan.
-
Lelaki itu menjadi terdakwa kasus perampokan mobil pajero dan pembunuhan Nindia Novrin (38), perempuan di Talang Bakung, Kota Jambi.
-
Dede Maulana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi atas kasus pembunuhan yang menewaskan Nindia Novrin pada Oktober 2025.