Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung
Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Dede Maulana dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dede Maulana alias Diki didakwa pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Nindia Novrin pada Oktober 2025.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Mualana alias Diki didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan primair pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana) dan subsidiair alternatif pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dakwaan Jaksa tersebut dibacakan dihadapan Dede pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026) siang.
Melalui Penasehat Hukumnya, Essy mengatakan bahwa Dede Maulana memohon maaf atas perbuatannya dan mengakui perbuatannya tersebut.
"Dia sudah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum dan dia mengakui dan menerima. Maka kami tidak Melakukan perlawanan," jelas Essy.
Untuk itu, nantinya sidang terhadap Dede Maulana akan dilanjutkan Senin 2 Maret 2026 pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum, Nurasiah membacakan dakwaan dan mengulang peristiwa berdarah di 2 Oktober 2025 lalu.
"Terdakwa dengan menggunakan kayu memukul kepala korban," ucap Jaksa.
Pada sidang perdana tersebut, tampak hadir suami korban, Taufik.
Taufik menyaksikan sidang perdana Dede Maulana alias Diki yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya.
Taufik dengan seksama mendengarkan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Dia tampak tertunduk sambil memegang matanya saat Jaksa mengulang kembali peristiwa berdarah yang merenggut nyawa istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada pada 2 Oktober 2025 lalu.
Korban Nindia Novrin (38) meninggal dunia dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.
Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.
Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.
| Dede Maulana Ajukan Pleidoi Tertulis ke Majelis Hakim, Tuntutan 18 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Dede yang Habisi Wanita di Talang Bakung 18 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dede Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Kembalikan Barang Bukti Mobil |
|
|---|
| Pembunuh IRT di Kota Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa |
|
|---|
| Dede si Terdakwa Pembunuhan Wanita di Talang Bakung Tertunduk di Muka Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dede-di-Persidangan.jpg)