Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Terima Dakwaan Jaksa, Dede Maulana Tak Ajukan Keberatan

Terdakwa Dede Maulana menerima dakwaan tanpa eksepsi dalam sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan IRT di Talang Bakung.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG PERDANA-Terdakwa Dede Maulana menerima dakwaan tanpa eksepsi dalam sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan IRT di Talang Bakung,Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Dede Maulana alias Diki dalam kasus perampokan dan pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Talang Bakung, Kota Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026).

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Dede Maulana melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima seluruh isi dakwaan tanpa mengajukan eksepsi.

Penasihat hukumnya, Essy, menyampaikan bahwa Dede Maulana mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Dia sudah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum dan dia mengakui serta menerima. Maka kami tidak melakukan perlawanan,” ujar Essy.

Sidang terhadap Dede Maulana dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026.

Sementara itu, Dede Maulana tampak duduk menunduk di kursi pesakitan selama sidang berlangsung. Sesekali ia menghadap Majelis Hakim sebelum kembali menundukkan kepala.

Jaksa Penuntut Umum, Nurasiah, membacakan ulang kronologi peristiwa pada 2 Oktober 2025. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menggunakan sebatang kayu untuk memukul kepala korban.

Dede Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Korban, Nindia Novrin (38), ditemukan oleh asisten rumah tangganya dalam kondisi bersimbah darah di lantai rumah.

Dalam kejadian tersebut, satu unit mobil Pajero yang diparkir di halaman rumah korban turut hilang.

Rekonstruksi sebelumnya menunjukkan bahwa terdakwa telah berencana mencari mobil sejak 1 Oktober 2025. Ia bertemu seseorang bernama Bimo untuk mengecek sebuah mobil, namun tidak tertarik. Setelah itu ia menghubungi korban dan membuat janji bertemu keesokan harinya.

Pada 2 Oktober 2025, terdakwa mendatangi rumah korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung menggunakan ojek daring untuk mengecek mobil yang dijual. Pemeriksaan mobil dilakukan bersama korban.

Saat korban lengah, terdakwa mengambil kayu di dekat rumah dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Ketika korban tersungkur dan berlumuran darah, terdakwa kembali memukul sebanyak tiga kali. Ia kemudian mengambil kunci dan membawa kabur mobil korban.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Nindia Novrin, Suami Korban Tertunduk Sedih

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan IRT Pemilik Pajero di Jambi Jalani Sidang Perdana

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved