Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung
Dede Maulana Ucapkan Maaf Usai Sidang Perdana Kasus Pembunuhan IRT
Dede Maulana alias Diki menjalani sidang perdana kasus perampokan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluar dari ruang sidang, Dede Maulana alias Diki mengucapkan kata “maaf”.
Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dede tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan.
Dede Maulana resmi menjadi terdakwa dalam kasus perampokan dan pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Talang Bakung, Kota Jambi, dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Essy menyampaikan bahwa Dede Maulana memohon maaf atas perbuatannya.
“Dia sudah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum dan dia mengakui dan menerima. Maka kami tidak melakukan perlawanan,” jelas Essy.
Sidang terhadap Dede Maulana akan kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Sementara itu, Dede Maulana duduk tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (26/2/2026). Ia mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Sesekali ia menatap ke arah majelis hakim, lalu kembali tertunduk.
Jaksa Penuntut Umum, Nurasiah, membacakan dakwaan dan mengulang kronologi peristiwa 2 Oktober 2025.
“Terdakwa dengan menggunakan kayu memukul kepala korban,” ucap jaksa.
Pada sidang perdana tersebut hadir suami korban, Taufik. Ia mengikuti persidangan dengan seksama dan tertunduk sambil memegang wajahnya ketika jaksa membacakan ulang peristiwa yang merenggut nyawa istrinya.
Korban, Nindia Novrin (38), ditemukan asisten rumah tangganya dalam kondisi bersimbah darah di lantai rumah. Selain itu, mobil Pajero milik korban yang diparkir di halaman rumah juga hilang.
Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa sehari sebelum kejadian, pada 1 Oktober 2025, Dede bertemu seseorang bernama Bimo untuk melihat unit mobil, namun tidak cocok. Ia kemudian menghubungi korban dan membuat janji untuk mengecek mobil yang dijual korban pada keesokan harinya.
Pada 2 Oktober 2025, Dede mendatangi kediaman korban di RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi menggunakan ojek online. Korban mendampingi Dede saat pengecekan mobil.
Saat korban lengah, Dede mengambil kayu di sekitar rumah dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur dan berlumuran darah, ia kembali memukul korban sebanyak tiga kali.
Dede kemudian mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Terima Dakwaan Jaksa, Dede Maulana Tak Ajukan Keberatan
Baca juga: Breaking News Sidang Perdana Dede Maulana di PN Jambi, Rampok Pajero Bunuh Pemilik
| Tangis Ibu Pecah saat Hakim PN Jambi Vonis Pembunuh Anaknya 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Emosional Ibunda Nindia Novrin di PN Jambi, Dede Si Pembunuh hanya Divonis 19 Tahun |
|
|---|
| Terdakwa Dede Terima Vonis 19 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
| Isak Tangis Keluarga Korban Pembunuhan IRT di Jambi, Tak Puas Dede Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dede Maulana Pembunuh IRT di Talang Bakung Jambi Divonis 19 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dede-Maulana-1.jpg)