Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Hari Ini, PN Jambi Gelar Sidang Vonis Kasus Pembunuhan IRT Nindya Novrin

Sidang vonis kasus pembunuhan IRT di Jambi dijadwalkan berlangsung hari ini dengan harapan keluarga korban agar hukuman berat.

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Muzakkir
PEMBUNUHAN IRT- Dede Maulana terdakwa pembunuhan IRT di Jambi. Sidang vonis kasus pembunuhan IRT di Jambi dijadwalkan berlangsung hari ini Selasa 28 April 2026. 

TRIBUNJAMBI.COMPengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Nindya Novrin, digelar pada hari ini, Selasa (28/4/2026).

Sidang ini menjadi agenda lanjutan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dede Maulana dengan hukuman 18 tahun penjara.

Menjelang sidang vonis, keluarga korban menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Mereka menilai tuntutan 18 tahun belum mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpa korban.

“Kami merasa 18 tahun itu tidak setimpal dengan nyawa yang hilang. Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat,” ungkap Laili, keluarga korban.

Keluarga berharap hakim dapat mempertimbangkan hukuman maksimal, bahkan hingga vonis mati, atau setidaknya menambah masa hukuman dari tuntutan yang telah diajukan.

Menurut mereka, tindakan pelaku yang dinilai kejam serta statusnya sebagai residivis menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam putusan.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.

Pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online. Aksi pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive.

Dalam kejadian tersebut, pelaku menyerang korban menggunakan sepotong kayu dan memukul bagian belakang kepala korban berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah menguasai harta benda korban, pelaku melarikan diri. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah tim gabungan Polda Jambi melakukan penangkapan tidak lama setelah kejadian.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu akhir dari proses hukum kasus tersebut.

Baca juga: Besok Vonis Pembunuhan IRT Talang Bakung, Keluarga Nindya Harap Hukuman Berat

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved