TOPIK
Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
-
Hukuman mati tak akan menyelesaikan pemberantasan narkotika di Indonesia, karna bos-bos mafianya juga belum tertangkap.
-
Sidang tuntutan terhadap Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali mendapat pengawalan ketak selama di Pengadilan Negeri Jambi.
-
Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali hanya terdiam tanpa reaksi mendengar hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi
-
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap JPU Kejati Jambi membacakan putusan.
-
Saat itu, mungkin tak terpikir apa yang bakal terdengar dalam ruang sidang. Yusran, Subhi dan Rozali, melangkah masuk ruangan
-
JPU Kejati Jambi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo ...
-
Terdakwa kurir ganja seberat 231 Kg yang berasal dari Aceh, mendapat tuntutan hukuman mati, Kamis (20/2/2020).
-
Tiga orang terdakwa kurir narkotika ganja seberat 231 kg asal Aceh dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.