Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
Tiga Kurir Ganja 231 Hanya Tertunduk Mendengar Tuntutan Hukuman Mati
Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali hanya terdiam tanpa reaksi mendengar hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tiga Kurir Ganja 231 Hanya Tertunduk Mendengar Tuntutan Hukuman Mati
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali hanya terdiam tanpa reaksi mendengar hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (20/2/2020) sore.
Yusra yang duduk di kursi pesakitan hanya diam sepanjang jaksa Noraida membacakan tuntutan. Namun ketika mendengar tuntutan itu, ia sempat menundukkan kepala tak berapa lama kembali menghadap kedepan.
Sementara dua rekannya Subqi dan Rojali tampak tegang dan hanya terus menatap kearah majelis hakim.
Ketiga terdakwa dipersidangan itu menjalani tuntutan secara bergantian. Dimulai dari Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali.
• BREAKING NEWS Tiga Kurir Ganja 231 Kg Asal Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati
• VIDEO Tiga Kurir Ganja 231 Kg Asal Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
• Diupah Rp 2 Juta, Kurir Asal Sumatera Selatan Ini Nekat Selundupkan Baby Lobster ke Jambi
"Menuntut terdakwa Yusra Nurdin Bin Nurdin Yusuf dengan hukuman mati," sebut Jaksa Noraida membacakan tuntutan.
Bahkwan beberapa terdakwa yang menunggu antrian jadwal sidang di ruang Tirta itu pun sempat kaget mendengar tuntutan JPU. Beberapa diantaranya tampak berbisik meski masih menggunakan borgol.
Sejumlah aparat kepolisian serta beberapa orang jaksa dari Kejaksaan negeri Jambi juga terlihat ikut menyaksikan proses penuntutan.
Dalam untutannya, tim jaksa menilai bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan hal yang serupa sebagai bahan pertimbangan sehingga jaksa mengajukan tuntutan maksimal sebagai mada dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran karkotika," sebut Jaksa Noraida membacakan tuntutan. (Dedy Nurdin)