Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
BREAKING NEWS Tiga Kurir Ganja 231 Kg Asal Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati
Tiga orang terdakwa kurir narkotika ganja seberat 231 kg asal Aceh dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
BREAKING NEWS Tiga Kurir Ganja 231 Kg Asal Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang terdakwa kurir ganja seberat 231 Kg yang berasal dari Aceh, mendapat tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, Kamis (20/2/2020).
Ketiga terdakwa, yakni Yusran, Subhi dan Rozali, merupakan warga Aceh.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, tuntutan dibacakan JPU Noraida di hadapan majelis hakim yang diketuai Victor Yogi R.
• Lirik Lagu Banyu Langit-Didi Kempot, Tersedia Dalam Bahasa Jawa dan Terjemahannya, Download di Sini
• Daftar Lagu Didi Kempot Lengkap dari A sampai Z, Ambyar Terkinthil-kinthil hingga Yuni Yuni
• Bertarif Ratusan Juta, Beda Nella Kharisma vs Via Vallen Pakai Uangnya, Beli Kain Kiloan & Investasi
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap Noraida membacakan putusan.
JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Noraida.
Tiga orang kurir ini ditangkap pada 12 Agustus 2019 lalu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat membawa lebih kurang 231 Kg ganja. (Dedy Nurdin)
• Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Teddy: Jangan Sampai Ketinggalan Momen
• BCL Sudah Tersenyum, Hari Kedua Pascameninggalnya Ashraf Sinclair, Unge dan Noah Kunjungi Makam
• Aming Kisahkan BCL Curhat Tak Sanggup Tidur di Kamar Tempat Ashraf Sinclair Meninggal