Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Teddy: Jangan Sampai Ketinggalan Momen
Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat per tanggal 19 Februari 2020 mencapai Rp 670.713.800.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat, Teddy: Jangan Sampai Ketinggalan Momen
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat per tanggal 19 Februari 2020 mencapai Rp 670.713.800.
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan keringanan pada masyarakat dengan program Pemutihan Pajak melalui keputusan Gubernur Jambi No : 8 KEPGUP/BAKEUDA-2-2/2020 selama enam bulan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjambi.com, bahwa pemutihan yang dilaksanakan sejak 6 Januari itu, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mencapai Rp 670.713.800.
Jumlah tersebut dikatakan Teddy Pribadi, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat diperoleh dari ribuan wajib pajak kendaraan roda dua dan empat. Sementara balik nama kendaraan dilakukan di Samsat Provinsi Jambi.
• PPP Dukung Hamas-Apri untuk Pilkada Bungo 2020, Bertemu di DPP
• Jenguk Penderita Kanker di Jakarta, Herman Efendi Harap Pemerintah Merangin Bantu Qosasi
• Masa Jabatan 7 Plt Kepala OPD Pemprov Jambi Segera Berakhir, BKD Tunggu Petunjuk Gubernur
"Sejak dibuka 6 Januari lalu, per tanggal 19 Februari 2020 hasil pemutihan pajak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 670.713.800," katanya.
"Roda dua 1338 wajib pajak dengan nilai Rp 331.140.900 dan Roda empat dari 177 wajib pajak sebesar Rp 339.572.900," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku masih gencar dalam mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga pelosok desa. Bahkan dilakukan dengan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa desa.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat khsusnya warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memanfaatkan moment. Menurutnya, selain untuk masyarakat sadar bayar pajak, momen ini untuk meringankan beban penunggak pajak.
Diketahui target pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2020 ini mencapai Rp 16.201.426.831.
Pada program pemutihan pajak kendaraan ini wajib pajak yang memiliki kendaraan dan berplat mati. Hanya diwajibkan membayar dua tahun yakni untuk pajak tahun belakang dan satu tahun depan. Waktu pemutihan pajak kendaraa bermotor ini berlangsung hingga (30/6) mendatang. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)