Masa Jabatan 7 Plt Kepala OPD Pemprov Jambi Segera Berakhir, BKD Tunggu Petunjuk Gubernur

Tujuh jabatan eselon II di lingkup Pemprov Jambi yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) akan segera berakhir pada 25 Februari 2020.

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, mengakui masa jabatan Plt kadis akan habis pada 25 Februari ini. 

Masa Jabatan 7 Plt Kepala OPD Pemprov Jambi Segera Berakhir, BKD Tunggu Petunjuk Gubernur

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tujuh jabatan eselon II di lingkup Pemprov Jambi yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt) akan segera berakhir masa jabatanya pada 25 Februari 2020 besok.

Sebab berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No 30 tahun tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, serta PP No 11 tahun 2017 tentang maajemen ASN, jabatan Plt tidak boleh lebih dari tiga bulan. Kecuali diperpanjang.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, mengiyakan bahwa masa jabatan Plt kadis akan habis pada 25 Februari ini.

Pahari menyebut, untuk keputusannya semua akan diajukan izinnya ke pak gubernur. “Proses izinnya ke pak Gubernur, dan yang menentukan pejabatnya juga nanti pak gubernur yang menunjuk,” kata Pahari.

BREAKING NEWS Tiga Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kucuran dana Selalu Mengalir, Begini Kondisi Jalan di Merangin

84 Peserta CPNS Muarojambi Dinyatakan Gugur Tes SKD, Ini Alasan BKD

Untuk mekanisme penunjukan Plt , dia menyebut tak dibatasi kesempatan dua atau tiga kali. Melainkan jabatan itu tergantung atas penunjukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Gubernur).

Kemudian, Pahari juga menjelaskan untuk Plt Kadis juga tak membutuhkan pelantikan, berbeda dengan Penjabat Sekda yang sudah ada aturannya harus dilakukan pelantikan. ”Itu semua nanti keputusan pak Gubernur, ada juga selama ini PLT yang diganti setelah menjabat diawal,” katanya.

Selebihnya untuk proses lelang jabatan untuk tujuh jabatan ini dia menyebut masih berproses di KASN. “Kita nunggu kesimpulan akhir KASN, setelah itu bisa langsung mulai lelang,” katanya.

Seperti diketahui ada beberapa OPD di Pemprov Jambi yang masih diisi oleh PLT seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP, Disperindag, Disbudpar, Biro Umum, Biro Kesramas.

Terkait Plt ini sempat ditanggapi oleh Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi Budiayako, kepada Tribun Budiyako menyampaikan dirinya minta kepada Gubernur untuk evaluasi para pejabat Plt tersebut.

Ia juga menyampaikan dan mengingat kan kepada Gubernur Jambi dan Sekda Provinsi Jambi untuk taati aturan yang ada, karena jabatan Plt tidak boleh lebih dari tiga bulan.

"Jagan sampai kejadian ini terulang seperti Plt (RSUD) Raden Mattaher menjabat sampai tiga tahun lebih," terangnya.

"Terutama untuk Plt di Dinas Pendidikan Provinsi sangat penting untuk dievaluasi, karena sebentar lagi akan ujian PPDB, tempatkan orang yang profesional dan berkompeten," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved