Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Ternyata Seorang Petani
Hukuman mati tak akan menyelesaikan pemberantasan narkotika di Indonesia, karna bos-bos mafianya juga belum tertangkap.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Dijanjikan Upah Rp30 Juta, Kurir Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Ternyata Seorang Petani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim kuasa hukum tiga terdakwa kurir ganja 231 kilogram yang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Jambi akan melakukan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan pekan delan di Pengadilan Negeri Jambi.
Seperti disampaikan Rita Anggraini, salah satu penasehat hukum terdakwa usai persidangan mengatakan akan berupaya maksimal untuk tiga kliennya.
"Kami dari tim penasehat hukum akan melakukan upaya maksimal berupa pembelaan," katanya, Kamis (20/2/2020).
Rita mengatakan bahwa dari fakta persidangan Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali bukan lah penjual dan mereka ini hanya lah kurir.
• Sidang Tuntutan Hukuman Mati Tiga Kurir Ganja 231 Kilogram Dikawal Ketat Polisi
• Tiga Kurir Ganja 231 Hanya Tertunduk Mendengar Tuntutan Hukuman Mati
• Dua Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap, Kaki Mulyadi Dihadiahi Timah Panas
Menurutnya dengan hukuman mati tak akan menyelesaikan pemberantasan narkotika di Indonesia, karna bos-bos mafianya juga belum tertangkap.
"Kami dari tim penasehat hukum tadi sudah meminta waktu di persidangan bahwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis," katanya.
"Kita berdoa semoga majelis hakim bisa memberikan kacamata keadilan yang pantas dan sebagai mana dari fakta persidangan. Kalau bisa jangan sampailah hukuman mati," ujarnya.
Apalagi dua dari terdakwa masih berusia muda sehigga masih punya masa depan panjang untuk bisa memperbaiki kesalahan yang pernah dibuat.
Termasuk informasi terkait peredaran narkotika di Indonesia. Ketiga terdakwa juga sehari-hari hanyalah bekerja sebagai petani di Aceh.
Namun karna tergiur upah 30 juta yang dijanjikan para mafia hingga kahirnya berani mengambil resiko.
"Merkea dijanjikan 30 juta tapi untuk sekarang belum ada diterima, apakah itu hanya iming-iming bisa saja kan. Masala ekonomi menjadi alasan seseorang melakukan tindakan nekat, ini juga pr pemerintah," pungkasnya. (Dedy Nurdin)