Tuntutan Hukuman Mati di Jambi
3 Warga Aceh Dapat Tuntutan Hukuman Mati di Jambi, Ini Hal yang Memberatkan
JPU Kejati Jambi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo ...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
JPU Kejati Jambi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menuntut tiga orang terdakwa kasus ganja 231 Kg dengan hukuman mati, Kamis (20/2/2020).
Ketiga terdakwa, yakni Yusran, Subhi dan Rozali, merupakan warga Aceh
Mereka semuanya berasal dari Aceh.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa," ucap JPU Kejati Jambi, Noraida, membacakan putusan di depan majelis hakim yang diketuai Victor Yogi R.
• BREAKING NEWS Seorang Ayah di Jambi Menyetubuhi Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
• Ini Dua FIlm Terakhir Ashraf Sinclair yang Dibuat di Malaysia, Belum Tayang Sebelum Suami BCL Wafat
• BCL Sudah Tersenyum, Hari Kedua Pascameninggalnya Ashraf Sinclair, Unge dan Noah Kunjungi Makam
JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Noraida.
Tiga orang kurir ini ditangkap pada 12 Agustus 2019 lalu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi saat membawa lebih kurang 231 Kg ganja. (Dedy Nurdin)
• Berapa Tarif Mangggung Didi Kempot Per 1 Jam? Via Vallen dan Nella Kharisma Kalah Mahal
• Lirik Lagu Banyu Langit-Didi Kempot, Tersedia Dalam Bahasa Jawa dan Terjemahannya, Download di Sini
• Daftar Lagu Didi Kempot Lengkap dari A sampai Z, Ambyar Terkinthil-kinthil hingga Yuni Yuni