Berita Selebritis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Perjara Gegara Tak Sopan Selama Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (9/10/2025), Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pelapor Reza Gladys

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (9/10/2025), Nikita dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Satu hal yang menjadi sorotan dalam tuntutan fantastis ini adalah sikap Nikita Mirzani selama persidangan.

Sikap Nikita Mirzani dinilai jaksa tidak menghargai jalannya proses hukum.

JPU menyebutkan sederet poin yang memberatkan tuntutan terhadap artis yang akrab disapa "Nyai" ini. 

Selain terbukti menikmati hasil kejahatan dan meresahkan masyarakat skala nasional, sikap tidak sopan dan berbelit-belit Nikita di ruang sidang menjadi alasan kunci jaksa menuntut hukuman maksimal.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional," ujar jaksa.

Jaksa secara spesifik menyoroti perilaku sang artis:

Baca juga: Sentil Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani, Pihak Vadel Badjideh Singgung Pilihan dari Lolly Sendiri

Baca juga: Roy Suryo Tertawakan Pendukung Jokowi Geruduk Mabes Polri: Mau Apa Lagi?

Baca juga: Geng Motor Bawa Egrek Berulah Lagi di Jambi Viral, Warung di Telanaipura Diobrak-abrik Dini Hari

- Terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan.

- Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

- Terdakwa juga sudah pernah dihukum dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa Nikita Mirzani masih memiliki tanggungan keluarga.

Perjalanan Kasus

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga berujung tuntutan 11 tahun penjara ini bermula dari perseteruannya dengan Reza Gladys, seorang dokter kecantikan dan influencer yang juga dikenal sebagai istri dari seorang perwira polisi.

Awal Perseteruan (2024): Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. 

Perseteruan ini dimulai ketika Nikita diduga menyerang Reza Gladys di media sosial dengan menuding gelar akademisnya palsu.

Perubahan Laporan (Awal 2025)

Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang lebih serius, yakni pemerasan dan TPPU. 

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget saat Dengarkan Saksi Ahli jadi Sorotan, Tessa Mariska Bereaksi: Dia Happy

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Jambi?

Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys dengan ancaman akan terus menyebarkan informasi negatif dan mencemarkan nama baiknya jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Proses Hukum

Kasus ini kemudian naik ke penyidikan dan persidangan. 

Meskipun Nikita Mirzani selalu membantah tuduhan dan menyatakan bahwa ia hanya mengkritik secara sah, jaksa meyakini Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Atas dasar pembuktian tersebut, JPU menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara 11 tahun. 

Pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025.

Apakah tuntutan 11 tahun ini akan benar-benar dikabulkan oleh Majelis Hakim, mengingat sikap terdakwa yang dinilai buruk selama proses persidangan? Kita tunggu putusan akhirnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Yakin Misri Menyaksikan Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ternyata Kurang dari 4 Bulan

Baca juga: Prediksi Skor Jepang vs Paraguay , Head to Head dan Statistik , Kick off 17.20 WIB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara, Nyai Disebut Tak Sopan Selama Sidang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved