Berita Selebritis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Perjara Gegara Tak Sopan Selama Sidang Kasus Pemerasan Reza Gladys

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (9/10/2025), Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Nikita Mirzani 

Perubahan Laporan (Awal 2025)

Seiring berjalannya waktu, laporan tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang lebih serius, yakni pemerasan dan TPPU. 

Baca juga: Aksi Nikita Mirzani Joget saat Dengarkan Saksi Ahli jadi Sorotan, Tessa Mariska Bereaksi: Dia Happy

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di Jambi?

Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys dengan ancaman akan terus menyebarkan informasi negatif dan mencemarkan nama baiknya jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Proses Hukum

Kasus ini kemudian naik ke penyidikan dan persidangan. 

Meskipun Nikita Mirzani selalu membantah tuduhan dan menyatakan bahwa ia hanya mengkritik secara sah, jaksa meyakini Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Atas dasar pembuktian tersebut, JPU menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara 11 tahun. 

Pihak Nikita Mirzani akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025.

Apakah tuntutan 11 tahun ini akan benar-benar dikabulkan oleh Majelis Hakim, mengingat sikap terdakwa yang dinilai buruk selama proses persidangan? Kita tunggu putusan akhirnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Yakin Misri Menyaksikan Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok

Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ternyata Kurang dari 4 Bulan

Baca juga: Prediksi Skor Jepang vs Paraguay , Head to Head dan Statistik , Kick off 17.20 WIB

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jaksa Tuntut Nikita Mirzani 11 Tahun Penjara, Nyai Disebut Tak Sopan Selama Sidang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved