Berita Nasional
Wapres Gibran Rakabuming: Tak Cukup Penjara, Koruptor Harus Dimiskinkan dan Aset Dirampas
Menurut Wapres Gibran, instrumen paling efektif untuk melumpuhkan pelaku kejahatan luar biasa ini adalah dengan memiskinkan mereka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mekanisme ini memungkinkan negara menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, hingga penambangan liar—meskipun pelakunya meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Visi Kedaulatan Rakyat: Uang Rakyat Kembali ke Rakyat
Putra sulung Jokowi itu menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara berasal dari pajak rakyat.
Baca juga: Roy Suryo Cs Disebut Panik Masuk Penjara Karena Minta SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Perkuat Ketahanan Energi, PetroChina Produksi Sumur Gemah-81 dengan Biaya Efisien
Oleh karena itu, pengembalian aset bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya mengembalikan hak rakyat yang telah dirampok.
"Negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Warga Kota Jambi Ramai Datangi Pemakaman
Baca juga: Promo Swiss-Belhotel Jambi, Paket Buka Puasa All You Can Eat
Baca juga: Roy Suryo Cs Disebut Panik Masuk Penjara Karena Minta SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News: Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 November 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260214-Wapres-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)