Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Wapres Gibran Rakabuming: Tak Cukup Penjara, Koruptor Harus Dimiskinkan dan Aset Dirampas

Menurut Wapres Gibran, instrumen paling efektif untuk melumpuhkan pelaku kejahatan luar biasa ini adalah dengan memiskinkan mereka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas Tv
Wapres Gibran Rakabuming Raka 

Ringkasan Berita:Hukuman untuk Para Koruptor
  • Wapres Gibran tegaskan koruptor wajib dimiskinkan agar ada efek jera nyata.
  • Soroti fakta miris: 90 persen kerugian negara akibat korupsi sulit kembali ke kas.
  • Desak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum baru.
  • Sebut RUU ini mampu menyita harta koruptor meski pelaku kabur atau wafat.
  • Tegaskan setiap rupiah hasil sitaan akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan tegas terkait strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dalam pidatonya pada Jumat (13/2/2026), Wapres menegaskan jeruji besi tidak lagi memadai untuk memberikan efek jera. 

Menurutnya, instrumen paling efektif untuk melumpuhkan pelaku kejahatan luar biasa ini adalah dengan memiskinkan mereka.

Wapres Gibran menyoroti ketimpangan drastis antara kerugian negara yang ditimbulkan dengan jumlah aset yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.

Darurat Pengembalian Aset: 90 persen Kerugian Negara Menguap

Mengutip data dari ICW dan Kejaksaan, Wapres memaparkan fakta yang mencengangkan.

Pada periode 2013-2022, kerugian negara mencapai Rp238 triliun. 

Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024 yang diprediksi menyentuh Rp310 triliun.

Baca juga: Strategi Prabowo Bantu Masalah Whoosh, Buru Koruptor buat Bayar Utang

Baca juga: Roy Suryo Cs Disebut Panik Masuk Penjara Karena Minta SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Anak Riza Chalid Mohon Keadilan ke Prabowo Usai Dituntut 18 Tahun dan Pengganti Rp13,4 T

Namun, ironinya, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang mampu diselamatkan.

"Artinya pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," ujar Gibran dengan nada prihatin.

RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Menuju Indonesia Maju

Wapres menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto sudah bulat untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Hal ini dianggap mendesak karena korupsi modern kini semakin terorganisir, lintas batas, dan melibatkan teknologi canggih guna mencuci uang hasil kejahatan.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegasnya.

Wapres Gibran menjelaskan esensi RUU ini adalah mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved