Kasus Ijazah Palsu

Jokowi Dibela Eks Pejabat Istana: Pidanakan Roy Suryo Cs Memperjuangkan Nama Baik, Wajar Tersangka

Hasan Nasbi secara tegas menyatakan langkah hukum yang membuat delapan orang, termasuk Roy Suryo, menjadi tersangka adalah wajar bagi Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Hasan Nasbi, Jokowi dan penuding ijazah palsu Roy Suryo Cs 

"Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja," tuturnya.

Hasan mempertanyakan apa tujuan akhir yang ingin dicapai oleh dalang di balik orkestrasi ini.

Mengingat, isu-isu miring tentang Jokowi—mulai dari agama, keturunan PKI, hingga dugaan lain—sudah berlangsung sejak 2012 dan tidak pernah putus.

Baca juga: Perang Kata PDIP vs PSI: Tudingan Manfaatkan Jokowi Dibalas Sentilan Sejarah dan Isu Kasus Korupsi

Baca juga: Istri Sah AKBP Basuki Akhirnya Muncul, Kini Tengah Diperiksa Terkait Kematian Dosen Untag di Kostel

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. 

Klaster kedua, yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, secara spesifik dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan mengubah, manipulasi, dan menyebarkan informasi digital selain tuduhan pencemaran nama baik.

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut.

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Nilai Wajar Kalau Roy Suryo cs Jadi Tersangka

Hasan Nasbi juga menanggapi status Roy Suryo cs yang kini menjadi tersangka. Ia mengamini bahwa hal tersebut adalah wajar.

Ia maklum jika akhirnya orang yang dilaporkan Jokowi menjadi tersangka.

Sebab, menurutnya, Jokowi sudah bertahun-tahun dituding bahwa ijazahnya palsu.

"Terus orang sekarang bilang, 'Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?' Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin," tutur Hasan.

Hasan lantas menyebut, cara penyelesaian dengan menunjukkan ijazah justru bertentangan dengan asas Actori in cumbit probatio yang berarti 'Barangsiapa yang mendalilkan, maka dia-lah yang wajib membuktikan.'

"Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, 'harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.' Iya, secara teori benar," ujar Hasan.

Baca juga: Jokowi Pamer Kinerja 2 Periode Pakai Bahasa Ingris di Forum Internasional, Singgung Infrastruktur

Baca juga: Ketahuan Isi Chat Inara Rusli dengan Istri Saha Insanul Jihadi, Eks Istri Virgoun Dilaporkan Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved