Berita Nasional

Kabar Baik, Kini Pengesahan STNK Tahunan tak Perlu BPKB

Masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
gridoto.com/Hendra
PENGESAHAN STNK.Masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK. 

Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK tersebut, sehingga tidak terjadi kebingungan saat mendatangi layanan administrasi kendaraan bermotor.

Korlantas Polri juga menyatakan bahwa berbagai inovasi digital dalam pelayanan pajak dan registrasi kendaraan akan terus dikembangkan untuk mendukung transparansi data wajib pajak serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Nekat Wanita Muda Bobol Rumah Ketua RT, Pelaku Terekam CCTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved