Berita Nasional
Kabar Baik, Kini Pengesahan STNK Tahunan tak Perlu BPKB
Masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
gridoto.com/Hendra
PENGESAHAN STNK.Masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK.
Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK tersebut, sehingga tidak terjadi kebingungan saat mendatangi layanan administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas Polri juga menyatakan bahwa berbagai inovasi digital dalam pelayanan pajak dan registrasi kendaraan akan terus dikembangkan untuk mendukung transparansi data wajib pajak serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Artikel diolah dari Kompas.com
Baca juga: Nekat Wanita Muda Bobol Rumah Ketua RT, Pelaku Terekam CCTV
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Modus Korupsi Pajak yang Bikin Dirut PT Djarum Victor Dicekal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Cara Registrasi Internet Rakyat WiFi Unlimited Rp100 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Sniper Tawuran Ditangkap! Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP 'Upgrade' Maut Tewaskan Warga Makassar |
|
|---|
| Geger! Ibu Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Tetangga Remaja, Pelaku DM Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Ribut Dengan Istri, Pria Ini Justru Bunuh Guru PPPK di Kamar Kosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112019_stnk.jpg)