Berita Nasional
Kabar Baik, Kini Pengesahan STNK Tahunan tak Perlu BPKB
Masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Kebijakan ini berlaku selama kendaraan tersebut masih dimiliki orang yang sama dan belum berganti kepemilikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.
Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Wibowo menyampaikan bahwa pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan dengan dua metode.
Pertama, mendatangi kantor Samsat seperti biasa.
Kedua, secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) milik Korlantas Polri.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya.
Korlantas juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital SIGNAL agar proses administrasi kendaraan dapat dilakukan lebih efisien tanpa antre di kantor Samsat.
Layanan digital tersebut memungkinkan pengesahan STNK hingga tahun keempat kepemilikan.
Namun, Wibowo mengingatkan bahwa memasuki tahun kelima, kendaraan wajib menjalani proses perpanjangan STNK secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, berkas yang harus dibawa lebih lengkap karena menyangkut ketelitian verifikasi data.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.
Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” katanya.
Ia berharap masyarakat memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK tersebut, sehingga tidak terjadi kebingungan saat mendatangi layanan administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas Polri juga menyatakan bahwa berbagai inovasi digital dalam pelayanan pajak dan registrasi kendaraan akan terus dikembangkan untuk mendukung transparansi data wajib pajak serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Artikel diolah dari Kompas.com
Baca juga: Nekat Wanita Muda Bobol Rumah Ketua RT, Pelaku Terekam CCTV
| Modus Korupsi Pajak yang Bikin Dirut PT Djarum Victor Dicekal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Cara Registrasi Internet Rakyat WiFi Unlimited Rp100 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Sniper Tawuran Ditangkap! Ini Spesifikasi Senapan Angin PCP 'Upgrade' Maut Tewaskan Warga Makassar |
|
|---|
| Geger! Ibu Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Tetangga Remaja, Pelaku DM Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Ribut Dengan Istri, Pria Ini Justru Bunuh Guru PPPK di Kamar Kosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112019_stnk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.