Berita Viral

Heboh Anggota DPR yang Cekik Pramugari tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Polda Sumatera Utara memastikan tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Medan/Media Sosial
VIRAL.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memastikan tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua. 

 Ia menyebut keberadaannya saat itu terkait tugas dan urusan keluarga di Medan.

Nama Megawati Zebua kembali menjadi sorotan setelah status hukumnya diumumkan.

 Ia merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar dan saat ini duduk di Komisi A.

Pada Pemilu 2024, ia terpilih dari Dapil Sumut VIII dengan perolehan 19.883 suara, yang meliputi wilayah Nias, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Megawati tercatat memiliki harta Rp2,58 miliar pada laporan 2023, terdiri dari dua rumah hasil sendiri serta tiga mobil yang dilaporkan pada tahun tersebut.

Jumlah itu meningkat dari sekitar Rp560 juta ketika ia baru dua tahun menjabat sebagai legislator.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Polda Sumut menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

Artikel diolah dari Tribun Medan

Baca juga: Viral 517 Orang Tinggal Di Kuburan Karena tak Mampu Beli Rumah di Jakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved