Berita Viral

Heboh Anggota DPR yang Cekik Pramugari tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

Polda Sumatera Utara memastikan tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Medan/Media Sosial
VIRAL.Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memastikan tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua. 

TRIBUNJAMBI.COM -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memastikan tidak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.

Sebelumnya Megawati Zebua  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pramugari Wings Air.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menjelaskan keputusan penyidik tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain sikap Megawati yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, pasal yang menjerat megawati merupakan kategori penganiayaan ringan.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diperiksa. Penyidik memiliki keyakinan yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Siti, Jumat (21/11/2025).

Megawati ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 terkait insiden cekcok dengan seorang pramugari Wings Air, Lidya Cristine (28), di dalam pesawat rute Gunung Sitoli–Kualanamu pada 13 April lalu.

Berkas perkara telah dilimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum dan saat ini menunggu hasil penelitian lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah video pertengkaran yang diduga memperlihatkan Megawati mencekik pramugari beredar luas di media sosial.

Dari catatan Wings Air, insiden berawal ketika penumpang yang bersangkutan membawa koper berlabel bagasi ke dalam kabin sehingga awak kabin meminta barang tersebut ditempatkan di kargo sesuai prosedur.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menyebut pramugari telah melakukan pendekatan persuasif, namun penumpang tersebut bersikap tidak kooperatif dan terlibat kontak fisik.

Wings Air menegaskan sedang menempuh langkah hukum untuk melindungi awak kabin dan menjaga keselamatan penerbangan.

Sementara itu, Megawati memberikan klarifikasi berbeda.

Ia mengklaim kejadian tersebut bukan terkait barang bawaan miliknya, tetapi tas seorang penumpang lanjut usia yang ingin ia bantu karena khawatir tertinggal pesawat akibat pengambilan bagasi yang memakan waktu.

“Saat itu saya hanya mau membantu bapak tua yang transit ke Padang. Tas saya sudah dibagasikan,” ucapnya.

Megawati mengaku sempat diminta turun dari pesawat dan akhirnya melakukan penerbangan keesokan harinya dengan membeli tiket baru.

 Ia menyebut keberadaannya saat itu terkait tugas dan urusan keluarga di Medan.

Nama Megawati Zebua kembali menjadi sorotan setelah status hukumnya diumumkan.

 Ia merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar dan saat ini duduk di Komisi A.

Pada Pemilu 2024, ia terpilih dari Dapil Sumut VIII dengan perolehan 19.883 suara, yang meliputi wilayah Nias, Nias Selatan, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Megawati tercatat memiliki harta Rp2,58 miliar pada laporan 2023, terdiri dari dua rumah hasil sendiri serta tiga mobil yang dilaporkan pada tahun tersebut.

Jumlah itu meningkat dari sekitar Rp560 juta ketika ia baru dua tahun menjabat sebagai legislator.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Polda Sumut menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

Artikel diolah dari Tribun Medan

Baca juga: Viral 517 Orang Tinggal Di Kuburan Karena tak Mampu Beli Rumah di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved