Kasus Ijazah Palsu

Bongkar 'Orang Besar' di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Kecurigaan ini muncul setelah pihaknya mengamati kemunculan beberapa nama yang gencar menyuarakan tuduhan ijazah palsu

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan secara terbuka melontarkan kecurigaan bahwa orang besar yang disebut Joko Widodo atau Jokowi berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut merujuk pada sejumlah tokoh yang berafiliasi dengan Partai Demokrat. 

Semua berkas pembuktian tersebut, menurut Andi, siap dibawa dan dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan untuk membungkam isu ijazah palsu secara definitif.

Buka peluang gelar perkara khusus

Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan

Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Polemik Ijazah Memanas, Lukas Warso: "Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?"
"Sudah Tua" Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag,Aslinya Biayai Kuliah dan 1 KK
Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Pembalap Jambi Ditangkap Curi Motor Guru SDN 64 Pakai Kunci T

Baca juga: Yello Hotel Jambi Hadirkan STROOD FEST Vol 2: Street Food Festival & Dance Competition di Kota Jambi

Baca juga: Cara Registrasi Internet Rakyat WiFi Unlimited Rp100 Ribu per Bulan

Baca juga: Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved