Kasus Ijazah Palsu
Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli
Denny Indrayana secara eksplisit membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim MK Arsul Sani terkait tudingan ijazah palsu yang dimiliki kedunya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin panas.
Memanasnya itu setelah pakar telematika Roy Suryo beserta tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, termasuk eks Wamenkumham Denny Indrayana, kini mendesak Jokowi untuk meniru langkah cepat dan bijak yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Sebelumnya Arsul Sani dengan segera menunjukkan ijazah aslinya ke publik atas tudingan ijazah palsu miliknya.
Dalam tanggapannya terhadap polemik yang tak berkesudahan ini, Denny Indrayana secara eksplisit membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim MK Arsul Sani.
Arsul Sani sebelumnya juga menghadapi tudingan ijazah palsu, namun ia menunjukkan respons yang cepat dan tanggap (gercep).
"Pak Arsul Sani misalnya dengan mudah menunjukkan ijazah S3-nya dan tidak mengambil langkah hukum pidana," ujar Denny Indrayana dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (21/11/2025).
Denny memuji langkah Arsul Sani sebagai "langkah yang lebih bijak, langkah yang lebih negarawan".
Menurutnya, cara non-litigasi—menyelesaikan masalah di luar ruang pengadilan—adalah solusi terbaik dan paling tepat.
Baca juga: Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan
Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan
"Salah satu yang paling baik penting dari perkara ini adalah bagaimana sebenarnya Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, diverifikasi, ada mediator yang menilai itu dan kemudian kita sama-sama bisa menuntaskan persoalan yang sudah terlalu lama menarik energi bangsa ini," tegas Denny.
Denny menilai, membawa kasus ijazah ini ke ranah pidana justru tidak menyelesaikan masalah dan hanya "membuat orang makin bertanya-tanya kenapa Pak Jokowi menyembunyikan keaslian ijazahnya."
Tim Kuasa Hukum Kompak Sentil Jokowi
Desakan untuk meniru Arsul Sani ini bukan kali pertama dilontarkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Sebelum Denny Indrayana bergabung dan memberikan pernyataan pada 14 November 2025, anggota kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, juga telah menyinggung nama Arsul Sani.
Ahmad menilai Arsul Sani telah memberikan contoh teladan yang apik sebagai negarawan karena bersikap legawa menunjukkan ijazah, meskipun tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya.
Sebaliknya, Ahmad menilai cara Jokowi meyakinkan publik bahwa ijazahnya asli adalah keliru.
"Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti," tandas Ahmad Khozinudin, seraya menyentil bahwa persoalan Arsul Sani tidak perlu melibatkan pihak lain (seperti yang ia sebut sebagai PSI).
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Denny Indrayana resmi menyatakan dirinya bergabung ke tim kuasa hukum Roy Suryo cs setelah pemeriksaan tersebut.
Sama-sama Kena Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Punya Sikap Berbeda Dibandingkan Jokowi
Jokowi dan Arsul Sani sama-sama terkena tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Daftar 5 Klaster I Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diperiksa Polda Metro Jaya, Bakal Ditahan?
Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama
Polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah bergulir sejak 2022 ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau menyerahkan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas namanya.
Akan tetapi, di tengah jalan Bambang terpaksa mencabut gugatannya pada 27 Oktober 2022 lantaran kesulitan dalam proses pembuktian, setelah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian.
Lalu, ada sidang sengketa informasi tentang ijazah Jokowi yang bergulir di level Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan sidang terbarunya yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Dalam sidang sengketa KIP tersebut, justru terungkap sejumlah kontroversi, misalnya:
Arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta hanya dalam waktu satu tahun.
Pernyataan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memiliki dokumen kartu rencana studi (KRS) maupun laporan kuliah kerja nyata (KKN) atas nama Jokowi.
Hingga kini berbagai kasus hukum terkait ijazah Jokowi merebak.
Dengan perkara terbarunya adalah penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) atas laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik/fitnah dan sejumlah relawan lain terkait penghasutan.
Meski kasus sudah bergulir lebih dari tiga tahun, Jokowi sama sekali belum pernah menunjukkan bukti ijazahnya, khususnya ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan UGM, kepada publik.
Sementara itu, Arsul Sani hendak dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi karena dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
Namun, tak perlu menunggu sampai berlarut-larut, Arsul menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu.
Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.
“Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Arsul menjelaskan gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
Saat itu Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
Sementara itu, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
Arsul mengatakan sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar magister karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
Pada tahun 2020, Arsul melanjutkan studinya secara online dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
“Baru pada Maret 2023, kira-kira bulan Februari-nya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
Dalam konferensi pers tersebut, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Arsul mengatakan saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.
“Di sana diberikan ijazah asli itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI, dari Warsawa,” kata Arsul.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag
Baca juga: Uang Narkoba dari Motor Teman, Pemuda di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan
Baca juga: Sinopsis Ipar Adalah Maut the Series Episode 21, Rani Hamil dan Menuntut Yusuf Bertanggung Jawab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Arsul Sani, Kompak Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Jokowi-Ijazah-palsu-Roy-Suryo-dan-Arsul-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.