Kasus Ijazah Palsu

Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli

Denny Indrayana secara eksplisit membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim MK Arsul Sani terkait tudingan ijazah palsu yang dimiliki kedunya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Jokowi, Ijazah palsu, Roy Suryo dan Arsul Sani 

Sebaliknya, Ahmad menilai cara Jokowi meyakinkan publik bahwa ijazahnya asli adalah keliru.

"Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti," tandas Ahmad Khozinudin, seraya menyentil bahwa persoalan Arsul Sani tidak perlu melibatkan pihak lain (seperti yang ia sebut sebagai PSI).

Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma. 

Denny Indrayana resmi menyatakan dirinya bergabung ke tim kuasa hukum Roy Suryo cs setelah pemeriksaan tersebut.

Sama-sama Kena Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Punya Sikap Berbeda Dibandingkan Jokowi

Jokowi dan Arsul Sani sama-sama terkena tudingan ijazah palsu.

Baca juga: Daftar 5 Klaster I Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diperiksa Polda Metro Jaya, Bakal Ditahan?

Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama

Polemik tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sudah bergulir sejak 2022 ketika Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau menyerahkan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas namanya. 

Akan tetapi, di tengah jalan Bambang terpaksa mencabut gugatannya pada 27 Oktober 2022 lantaran kesulitan dalam proses pembuktian, setelah ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 14 Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian.

Lalu, ada sidang sengketa informasi tentang ijazah Jokowi yang bergulir di level Komisi Informasi Pusat (KIP), dengan sidang terbarunya yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Dalam sidang sengketa KIP tersebut, justru terungkap sejumlah kontroversi, misalnya:

Arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta hanya dalam waktu satu tahun.

Pernyataan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memiliki dokumen kartu rencana studi (KRS) maupun laporan kuliah kerja nyata (KKN) atas nama Jokowi.

Hingga kini berbagai kasus hukum terkait ijazah Jokowi merebak.

Dengan perkara terbarunya adalah penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) atas laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik/fitnah dan sejumlah relawan lain terkait penghasutan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved