Kasus Ijazah Palsu
Eks Hakim MK: Kewajiban Etik Jokowi Buka Ijazah ke Publik, Bukan Tunggu Perintah Pengadilan
Menurut Maruarar, secara etik, Jokowi seharusnya memiliki ketaatan untuk secara sukarela membuka dokumen ijazahnya kepada publik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Maruarar Siahaan melontarkan pandangan tajam mengenai polemik ijazah palsu yang dialamankan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Maruarar, secara etik, Jokowi seharusnya memiliki ketaatan untuk secara sukarela membuka dokumen ijazahnya kepada publik.
Bahkan hal itu tanpa harus menunggu penetapan dari pengadilan atau keputusan melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Pernyataan ini disampaikan Maruarar Siahaan dalam program Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025).
“Kalau dipermasalahkan dia harus membuka, tidak usah di pengadilan dulu atau melalui KIP, karena apa, ini penting,” tegas Maruarar.
Maruarar Siahaan menekankan begitu seseorang menggunakan data pribadi, termasuk ijazah, untuk meminta dukungan publik dalam kontestasi politik.
Terlebih untuk jabatan publik sekelas Presiden selama dua periode, maka hak publik untuk mengetahui keasliannya menjadi tak terbantahkan.
“Ketika semua data pribadi atau ijazah sudah dipergunakan untuk meminta orang dalam kontestasi politik, pemilihan presiden, pilih saya, saya juga Insinyur ya kan, rakyat berhak untuk mengetahui itu,” ucapnya.
Baca juga: Daftar 5 Klaster I Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diperiksa Polda Metro Jaya, Bakal Ditahan?
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan
Baca juga: KPK dan Kejagung Kompak Bantah Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral: Kami Punya Visi Sama
“Itu adalah hak publik, karena dia sudah ikut dalam kontestasi politik untuk jabatan publik, tidak boleh ditutup itu.”
Soroti Proses Hukum Tersangka Ijazah Palsu
Lebih lanjut, Maruarar Siahaan juga menyoroti penetapan sejumlah individu sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo Cs.
Maruarar berpendapat proses hukum pidana terhadap para penuding ini seharusnya dihentikan sementara (skorsing) hingga ada putusan resmi dari Komisi Informasi Publik (KIP) mengenai status informasi ijazah tersebut.
Menurutnya, jika publik terus berupaya mencari kebenaran tentang keaslian ijazah, namun dokumen tersebut tidak ditunjukkan, maka tidak ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pidana.
“Kalau publik sudah mencari (tentang keaslian ijazah Jokowi) tetapi tidak ditunjukkan, tidak ada itu proses untuk dilanjutkan pidana, tunggu,” ujar Maruarar.
“Ini Informasi publik akan ditentukan oleh KIP (Komisi Informasi Publik) nanti.”
Siapa Maruarar Siahaan?
Maruarar Siahaan kelahiran Tanah Jawa, Sumatera Utara pada 16 Desember 1942.
Dia adalah Hakim Indonesia.
Baca juga: Kritik Menohok Kubu Roy Suryo ke Komisi Reformasi Polri: Urus Institusi, Jangan Sibuk Ijazah Jokowi
Baca juga: Firasat Rekan Dosen Untag 3 Hari Sebelum Tewas soal Hubungan AKBP Basuki: Hati-hati dengan Polisi
Ia Hakim Konstitusi yang menjabat dari tahun 2003 sampai 2006, Hakim dan Ketua pengadilan tinggi di berbagai daerah.
Pendidikan
- Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
- Universitas Diponegoro, Semarang
Kilas Balik: Polemik Ijazah Jokowi dan Penetapan 8 Tersangka
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi, yang diklaim merupakan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), telah menjadi perbincangan panas di ruang publik sejak beberapa waktu lalu.
Penyebab Polemik
Keraguan terhadap ijazah ini kembali mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono.
Gugatan tersebut menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan presiden.
Sikap UGM
Pihak UGM telah berkali-kali menegaskan dan menjamin bahwa ijazah Ir. Joko Widodo adalah asli dan beliau merupakan alumnus UGM tahun 1985.
Rektor UGM, Ova Emilia, bahkan menyampaikan ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi merupakan ijazah asli dan legal.
Tindak Lanjut Hukum
Di sisi lain, isu ini memicu laporan dugaan tindak pidana di kepolisian.
Baca juga: Ultimatum Maaf Jokowi Ditolak, Roy Suryo Cs Pilih Buka Kotak Pandora Kasus Ijazah Palsu
Baca juga: Cetak Sejarah, Kota Jambi Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi 4 Kali Berturut-turut
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah palsu Jokowi.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk aktivis dan tokoh publik, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Dokter Tifa.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari fokus Maruarar Siahaan yang meminta prosesnya dipertimbangkan ulang sembari menunggu keputusan KIP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?ceid=ID:id&oc=
Baca juga: Bupati Hurmin Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan di Sarolangun Jambi
Baca juga: Identitas 6 Tersangka Narkoba yang Diamankan BNN Jambi dari Sakernan-Pulau Pandan
Baca juga: Sinopsis Ipar Adalah Maut the Series Episode 20, Rani Mulai Alami Tanda Aneh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Jokowi-dan-Maruarar-Siahaan-soal-kasus-ijazah-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.