Berita Sarolangun
Bupati Hurmin Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pekerja Rentan di Sarolangun Jambi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi masyarakat pekerja rentan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Bupati Hurmin Serahkan Santunan JKM Rp42
- Bupati Hurmin menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp84 juta kepada dua ahli waris pekerja rentan di Sarolangun, masing-masing menerima Rp42 juta.
- Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Desa Penarun, disaksikan BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun.
- Bupati menegaskan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi masyarakat pekerja rentan.
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, didampingi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp 84 juta kepada dua keluarga ahli waris, Jumat (21/11/2025).
Penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Penarun, Kecamatan Bathin VIII, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun, Aris Tri Saputra, serta para camat dan kepala desa setempat.
Baca juga: Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang
Masing-masing ahli waris dari almarhumah Jami’ah (pekerja rentan asal Desa Penarun) dan almarhum Yaman (pekerja rentan asal Desa Pulau Lintang) menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta.
Bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan akibat musibah.
"Terima kasih kami ucapkan atas nama masyarakat, ini program yang bagus. Kita tahu almarhumah Jami’ah adalah pekerja rentan meninggal dunia karena sakit, dan santunan JKM ini sangat membantu,” ujar Kades Penarun, Syahrial.
Bupati Hurmin menegaskan bahwa program ini adalah bukti nyata Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat.
"Musibah itu tidak bisa ditolak. Dengan adanya program ini, minimal meringankan bagi keluarga kita di Kabupaten Sarolangun," ujar Bupati Hurmin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Dorong Optimalisasi Penggunaan Aplikasi JMO di RS Baiturrahim
Bupati mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sarolangun.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak ada memungut satu rupiah pun. Kalau ada yang memungut berarti itu calo. Langsung ke BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bupati-Hurmin-Serahkan-Santunan-JKM-Rp42-Juta.jpg)