Berita Viral

Malunya Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK Suhartoyo: Ganti di Luar

Nama Firdaus Oiwobo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah insiden yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Malunya Firdaus Oiwobo Disuruh Copot Toga Saat Sidang, Ketua MK Suhartoyo: Ganti di Luar 

TRIBUNJAMBI.COM – Nama Firdaus Oiwobo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah insiden yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tersebut, Ketua MK Suhartoyo secara tegas meminta Firdaus Oiwobo melepaskan toga advokat yang ia kenakan.

Perlu diketahui, toga advokat merupakan jubah hitam panjang sebagai identitas resmi bagi seorang advokat ketika menjalankan tugas profesional di persidangan.

Instruksi tegas itu diberikan lantaran status keadvokatan Firdaus Oiwobo diketahui telah dibekukan sebelumnya.

Bahkan Firdaus Oiwobo langsung diperintahkan untuk mengganti toganya di luar ruang sidang sebelum proses persidangan dilanjutkan.

Ya, Suhartoyo menjelaskan bahwa informasi pembekuan tersebut sudah tercantum jelas dalam berkas permohonan yang diajukan Firdaus ke MK.

Baca juga: Akhirnya AKBP Basuki Ngaku Pacari Dosen Dwi Sudah 5 Tahun, Sudah Satu KK Sejak Tahun Kemarin

Baca juga: Inilah Tampang Iwan Pembunuh Ibu Guru, Baru Sebulan Korban Dilantik Jadi PPPK

Baca juga: Kritik Menohok Kubu Roy Suryo ke Komisi Reformasi Polri: Urus Institusi, Jangan Sibuk Ijazah Jokowi

“Dalam bukti yang Anda ajukan, ada berita acara sumpah advokat saudara yang sudah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo di persidangan.

Karena izin praktik advokat Firdaus dihentikan sementara, MK menilai dirinya tidak memiliki legal standing untuk hadir sebagai advokat, melainkan hanya sebagai pihak prinsipal.

“Oleh sebab itu, Anda bisa memilih hadir sebagai prinsipal bukan sebagai advokat, agar tidak terjadi dualisme di luar. Jika Anda memilih itu, maka persidangan bisa diteruskan,” tegas Suhartoyo.

Instruksi itu kembali dipertegas olehnya. “Untuk sementara Pak Firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tambahnya.

Kehadiran Firdaus di MK sendiri adalah untuk mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) dalam UU Advokat.

Ia merasa dirugikan dengan penerapan pasal tersebut, terutama terkait pembekuan statusnya sebagai advokat.

Melanggar Kode Etik

Sebelum statusnya dibekukan, Firdaus merupakan advokat yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi Banten dan dikenal aktif memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Namun kariernya berubah drastis setelah ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pelaporan terhadap dirinya berawal dari insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat terjadi keributan dan Firdaus naik ke atas meja kuasa hukum.

Pada saat itu, ia hadir sebagai Kuasa Hukum Tambahan mendampingi pengacara ternama, Razman Arif Nasution.

Firdaus beranggapan bahwa keputusan KAI menjatuhkan sanksi pembekuan dilakukan tanpa proses persidangan etik yang adil serta tanpa kesempatan untuk membela dirinya.

Hanya selang tiga hari dari kejadian tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banten langsung mengeluarkan putusan pembekuan atas berita acara sumpah advokat miliknya.

Sejak itu Firdaus tidak lagi dapat menjalankan profesinya sebagai advokat secara legal.

Ia menilai sanksi tersebut merampas hak mencari nafkah sekaligus membatasi kontribusinya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Siapa Sosok Firdaus Oiwobo?

Menurut catatan Grid.id, nama lengkapnya ialah Muhammad Firdaus Oiwobo.

Ia lahir pada 7 Juli 1976 dan merupakan lulusan SMA Muhammadiyah 15.

Jenjang akademiknya ditempuh di Universitas Islam Syekh Yusuf pada Jurusan Administrasi Negara dan Pemerintahan serta melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Selain bergelut di dunia hukum, Firdaus juga dikenal aktif di ranah hiburan sebagai Owner Label Musik Guidebalck Pro sekaligus vokalis band Vertical Blue.

Ia menjabat sebagai Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

Firdaus berdomisili di Tangerang, Banten dan memimpin LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNERS yang beroperasi di kawasan Jabodetabek.

Informasi dari akun LinkedIn menunjukkan ia aktif sebagai pengacara di firma tersebut sejak 2018.

Dalam beberapa tahun terakhir, ia juga tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo yang mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Firdaus pernah melaporkan istri komedian Andre Taulany ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto.

Ia juga melaporkan KPU dan Presiden Jokowi terkait dugaan manipulasi data pemilu 2019.

Selain itu, ia sempat mengklaim sebagai paman Nadya Arifta, meski pihak keluarga membantah adanya hubungan keluarga tersebut.

Kontroversi lainnya, ia pernah meminta Gala Sky melakukan tes DNA dan juga menyebut Pesulap Merah sebagai seorang dukun.

Analisis & Pandangan Publik

Aksi Firdaus mengirim karangan bunga ke institusi penegak hukum kerap dianggap bukan sekadar gaya selebrasi, melainkan sinyal dukungan politik yang kuat.

Dalam suasana publik yang mudah dipengaruhi narasi di media sosial, langkah simbolis seperti itu dapat mengarahkan opini ke arah tertentu.

Namun perlu diingat, antusiasme publik terhadap isu hukum harus tetap dibarengi objektivitas dan menunggu proses hukum berjalan transparan.

Dalam konteks ini, Polri diuji untuk menjaga independensi dan integritas penegakan keadilan.

Sebaliknya, tokoh publik seperti Roy Suryo tetap berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa prasangka.

Pada akhirnya, kebenaran dan keadilan harus menjadi tujuan utama, bukan kemenangan narasi politik semata.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved