Berita Viral

Kasus Modus Love Scam di Depok: Pria Aniaya Teman Wanitanya Akibat Tolak Ikut Terlibat, Apa Itu?

Penolakan korban untuk kembali terlibat dalam praktik penipuan berkedok asmara atau love scammingming yang dijalankan pelaku.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Shutterstock
Ilustrasi Love Scamming 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial A (25) di Depok, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan serangkaian penganiayaan brutal terhadap teman wanitanya, IN. 

Motif di balik aksi kekerasan berulang ini sungguh mengejutkan.

Penolakan korban untuk kembali terlibat dalam praktik penipuan berkedok asmara atau love scammingming yang dijalankan pelaku.

Dianiaya Berulang Kali Karena Menolak Menjadi Umpan

Kasus kekerasan yang dialami IN terjadi berulang kali dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025. 

Korban dilaporkan mengalami tendangan, pukulan, dan ancaman serius dari pelaku. 

Tak hanya kekerasan fisik, A juga mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi IN jika menolak perintahnya.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan penangkapan A berawal dari laporan di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025. 

Kekejaman pelaku bahkan sempat terabadikan dan diunggah ke media sosial X, memberikan petunjuk kuat bagi penyidik.

Baca juga: Siapa Marfuah, Pelaku love scammingming hingga Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban

Baca juga: Mendikti Saintek Dorong Lulusan RI Cari Kerja ke Luar Negeri untuk Atasi Pengangguran

Baca juga: Dokter Tifa: Kasus Ijazah Jokowi Capai Terminal Akademik, Minta Proses Hukum Dihentikan

Tim Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus tersangka A, seorang teknisi di perusahaan swasta, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025.

"Tersangka A, usia 25 tahun, mengakui telah melakukan berbagai bentuk kekerasan dan ancaman kepada korban berinisial IN," ujar AKBP Putu, Selasa (18/11). 

"Kekerasan tersebut dilakukan berulang kali. Penyidik telah mengumpulkan empat barang bukti yang diperkuat dengan hasil visum dari RS Sentra Medica Cisalak."

Prahara Berawal dari love scamming

AKBP Putu mengungkapkan bahwa awal mula penganiayaan adalah cekcok antara A dan IN. 
Pertengkaran dipicu oleh penolakan tegas IN untuk kembali disuruh terlibat dalam skema love scamming yang dijalankan A.

Polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya sempat memaksa IN untuk berpartisipasi dalam penipuan serupa pada tahun 2024. 

Dari hasil kejahatan tersebut, A disebut-sebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp3-4 juta.

Modus love scamming ala Pelaku: Aplikasi Kencan dan Pembobolan ATM

AKBP Putu memaparkan secara rinci bagaimana modus love scamming ini dijalankan oleh A.

Baca juga: WANITA Ngaku Pilot Pria Tipu Staf Media Presiden Prabowo, Cewek Korban Love Scamming Rugi Rp48 Juta

Baca juga: Sopir Mobil Boks Penabrak Petugas UPPKB Jambi Diamankan Satlantas Polres Batang Hari di Mersam

Pembuatan Akun Palsu

A membuat akun di berbagai aplikasi kencan, menggunakan identitas IN sebagai umpan untuk menipu laki-laki lain.

Perintah Kencan

Setelah target terjebak, IN dipaksa berkencan dengan laki-laki yang menjadi korban penipuan.

Aksi Pembobolan

IN diminta membujuk korban love scamming agar memberikan PIN ATM-nya. 

Dalam salah satu skenario, A memanfaatkan momen saat IN mengajak target berenang. 

"Saat itu tersangka masuk ke kamar apartemen untuk mengambil kartu ATM dan menguras isinya," jelas Putu.

Korban Lain dan Ancaman Pidana

Selain IN, penyidik Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi korban kekerasan lain dengan modus serupa. 

Seorang perempuan berinisial CYL diduga menjadi korban A pada periode 2019-2020.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Rektor UIN STS Jambi Buka PBAK 2025 dengan Semangat Harmony in Love

Baca juga: 2 Syarat Mutlak Calon Mertua agar Ammar Zoni dapat Restu dan Bisa Nikahi Dokter Kamelia

Polisi juga menekankan bahwa IN tidak dikenakan sanksi hukum karena posisinya murni sebagai korban dan terpaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman dan tekanan pelaku.

???? Apa Itu love scamming?

love scamming adalah bentuk penipuan siber ( cybercrime ) di mana pelaku menjalin hubungan romantis palsu dengan korban, seringkali melalui media sosial atau aplikasi kencan online. 

Tujuan utama pelaku adalah untuk memeras uang korban atau memanipulasi korban agar terlibat dalam skema kejahatan lain.

Ciri-ciri umum love scamming:

Identitas Palsu

Pelaku sering menggunakan foto-foto menarik milik orang lain (catfishing) dan mengaku berada jauh di luar negeri atau memiliki pekerjaan penting (tentara, insinyur, dll.).

Perkembangan Cepat

Hubungan terjalin sangat cepat; pelaku dengan segera menyatakan cinta ( love bombing ) meskipun belum pernah bertemu.

Permintaan Uang

Pelaku mulai meminta uang dengan alasan darurat, misalnya untuk biaya rumah sakit, tiket pesawat untuk mengunjungi korban, atau masalah hukum.

Dalam kasus di Depok ini, love scamming berevolusi menjadi pemanfaatan kekerasan dan pemaksaan terhadap teman wanita sendiri, yang diposisikan sebagai "umpan" atau alat untuk menjerat korban kejahatan selanjutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini Rabu 19 November 2025, Klaim Hadiah Langka Terbaru Disini

Baca juga: Lahan Sudah Siap, Pembangunan Sekolah Rakyat di Tebo Belum Juga Dimulai

Baca juga: APBD Jambi Turun Jadi Rp3,6 Triliun, DPRD Soroti Belanja Pegawai Melebihi 40 Persen

Baca juga: Mendikti Saintek Dorong Lulusan RI Cari Kerja ke Luar Negeri untuk Atasi Pengangguran

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved