Berita Jambi

APBD Jambi Turun Jadi Rp3,6 Triliun, DPRD Soroti Belanja Pegawai Melebihi 40 Persen

DPRD Provinsi Jambi memaparkan hasil rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar

istimewa
Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, Ivan Wirata. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi memaparkan hasil rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang memimpin langsung pembahasan tersebut.

Ivan mengatakan bahwa kondisi fiskal APBD Provinsi Jambi ke depan dipastikan mengalami penurunan signifikan.

“APBD ke depannya turun dari Rp4,6 triliun menjadi Rp3,6 triliun. Di situ kita bicara belanja yang menjadi skala prioritas, menjadi tanggung jawab mandatori pending berada di angka 0,9 persen,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut ditemukan belanja pegawai telah melebihi batas yang ditetapkan undang-undang.

“Belanja pegawai melebihi 40 persen, sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai harus 30 persen. Belanja infrastruktur atau belanja modal seharusnya 40 persen,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menerangkan bahwa kondisi fiskal memburuk akibat sejumlah pengurangan.

“Pengurangan itu seperti pengurangan APBD, dana transfer, dan potensi PAD yang berkurang. Kita bingung, bagaimana menangani jalan nanti yang 1.138 kilometer, biayanya Rp700 miliar,” ujarnya.

Situasi tersebut, katanya, menjadi dasar agar pemerintah dapat menargetkan porsi belanja modal sebesar 40 persen demi peningkatan kinerja utama daerah.

“Ada salah satu masukan, meminta untuk melihat potensi CSR, ada Perdanya,” katanya.

Ivan juga menyoroti Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024 tentang CSR.

Ia mengatakan telah menanyakan kepada Sekda Provinsi Jambi mengenai keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut.

“Saya tanyakan Pak Sekda, sudah dibuat tidak Pergub-nya? Sebab Perda itu disahkan Juni 2024,” ucapnya.

Namun hingga kini, Pergub yang dimaksud belum diterbitkan oleh Pemprov Jambi.

“Seharusnya, enam bulan setelah disahkan, Januari 2025 sudah buat Pergub. Sebab, petunjuk pelaksanaan CSR ada di Pergub. Namun belum dibuat,” terangnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved