Kasus Ijazah Palsu
Hakim Konstitusi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Arsul Sani Secara Legitimasi Clear
Isu ijazah palsu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Isu dugaan ijazah palsu yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Isu itu menyusul laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11).
Kabar tersebut segera direspon oleh tokoh kunci di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, memastikan secara proses pengangkatan, tidak ada masalah yang ditemukan.
Komisi III adalah pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani sebagai calon Hakim MK usulan DPR.
Penekanan pada Asas Legitimasi dan Legalitas
Bambang Pacul menegaskan bahwa status Arsul Sani, berdasarkan proses screening di DPR, sudah "bersih" atau clear dari sisi legitimasi dan legalitas.
“Secara asas legitimasi clear. Jelas. Asas legalitas ya clear. Memenuhi syarat,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan asas legitimasi adalah prinsip hukum yang mengharuskan setiap tindakan pejabat publik memiliki dasar hukum yang sah.
Baca juga: Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?
Baca juga: Sejoli Bak Musang Birahi di Danau Sipin Jambi Viral, Bercumbu Sambil Dijagain
Baca juga: Ngeri! Sopir Truk Sawit di Jambi Jadi Korban Pelemparan Batu OTK Tengah Malam, Berlumuran Darah
Dalam konteks ini, penunjukan Arsul Sani telah melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Keterbatasan Komisi III: Bukan Ahli Forensik
Bambang Pacul menceritakan Arsul Sani telah menunjukkan dokumen pendidikan yang disyaratkan saat menjalani uji kelayakan di Komisi III.
“Legalisasinya sudah ada. Menunjukkan ijazah asli, legalisasi. Itu sudah clear di Komisi III,” tegasnya.
Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai batas kemampuan Komisi III dalam memverifikasi dokumen tersebut.
“Tetapi tentu tidak pakai forensik, enggak ada... kita tidak punya ahli forensik,” ujar Bambang.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Komisi III hanya memeriksa legalitas formal dokumen, dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemeriksaan keaslian secara mendalam (forensik) terhadap dugaan ijazah doktor palsu seperti yang dituduhkan pelapor.
Mekanisme MKMK untuk Meredam Kegaduhan
Guna menanggapi pelaporan yang kini telah masuk ke ranah kepolisian, Bambang Pacul menyarankan agar permasalahan ini seharusnya dapat disalurkan melalui mekanisme internal yang ada di MK.
“Supaya enggak bikin kegaduhan,” pungkasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran etika atau hukum yang melibatkan Hakim Konstitusi sebaiknya dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terlebih dahulu sebagai mekanisme yang tersedia untuk menjaga ketenangan publik dan institusi peradilan.
Pelapor Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sendiri mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
MKMK Lakukan Pendalaman
Sementara itu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani itu.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi
Baca juga: Pemancing di Sungai Batang Hari Jambi Dapat Harta Karun Viral, Rupanya Motor Hilang 1,5 Tahun Lalu
Pendalaman itu dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.
"MKMK telah mendalaminya hingga saat ini," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
"Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," tambahnya.
Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini.
Sebab Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup.
Selain itu, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.
Mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya.
"Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya," tuturnya.
Sosok Arsul Sani
Arsul Sani diangkat jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024.
Sebelumnya Arsul Sani dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.
Baca juga: Roy Suryo Sumringah Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Baca juga: Makin Berkilau, Daftar 15 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan 4
Pemilik nama lengkap Dr. H. Arsul H. Arsul Sani, SH, M.Si., Pr.M ini lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964.
Karier politik:
- Sekjen DPP PPP (2016–2021)
- Anggota DPR RI (2014–2024)
- Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Ijazah doktor yang disorot
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.
Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.
Dengan dugaan ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 326 Pesawat Siaga untuk Nataru, Terbanyak Lion Air, Kemenhub: Dikson Tiket 22 Oktober- 10 Januari
Baca juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Talang Bukit Batang Hari Masuki Tahap Kedua
Baca juga: Pemkot Jambi Mulai Lakukan Pendataan Pedagang Pasar dan PKL Selama 10 Hari
Baca juga: WonHer Woman Vol.2 Hadir dengan Konsep Tropical Summer, Siap Meriahkan Teras Mendalo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251117-Hakim-Konstitusi-Arsul-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.