Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa Curiga Jokowi Pura-pura Sakit dan Hindari Sidang Ijazah Palsu, Alergi Pengadilan?

Dokter Tifa menyoroti alasan kesehatan yang selalu digunakan Jokowi untuk mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Jokowi dan PSI 

TRIBUNJAMBI.COM  - Kondisi kesehatan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menjadi sorotan tajam. 

Hal itu erutama setelah pihak Jokowi menyatakan akan beristirahat total hingga tahun 2027 untuk memulihkan kesehatan akibat penyakit alergi yang diderita. 

Pernyataan ini langsung dikritik keras oleh Dokter Tifa, yang menyoroti alasan kesehatan yang selalu digunakan Jokowi untuk mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu

Klaim Alergi Vs. Dugaan Autoimun 

Melalui platform X (Twitter) pada Minggu (16/11/2025), Dokter Tifa mempertanyakan klaim penyakit Jokowi, yang menurutnya tidak konsisten dengan kondisi yang terlihat di publik. 

"Jokowi mau istirahat total untuk memulihkan kesehatannya sampai tahun 2027? Bukankah kita melihat makin hari makin sakit bukannya makin sehat?" tulis Dokter Tifa

Dokter Tifa menilai upaya pengobatan yang dilakukan Jokowi belum terlihat optimal.  

Ia bahkan kembali menegaskan dugaannya bahwa penyakit yang diderita Jokowi bukanlah alergi ringan, melainkan penyakit serius yang memerlukan penanganan optimal. 

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Baca juga: Menkeu Purbaya Temukan Skandal Impor Under Invoicing, Barang 7 Dolar Disulap Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Pilu! Kronologi Siswa SMP Tangsel Diduga Korban Perundungan Tewas Setelah Koma, 6 Saksi Diperiksa

"Padahal klaimnya hanya alergi. Alergi? Alergi pengadilan?" ujarnya sinis. "Padahal autoimun penyakit super serius dan mematikan." 

Sindiran 'Reuni Nongol, Giliran Pengadilan Sakit' 

Inti dari kritik Dokter Tifa adalah kontras antara mangkirnya Jokowi dari proses hukum karena alasan kesehatan, dengan kehadirannya di sejumlah agenda politik. 

Dokter Tifa menuntut agar ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menghadapi proses hukum secara adil dan transparan. 

"Ayolah Bro, mari kita bertarung secara fair. Jangan dikit-dikit absen masalah kesehatan, dikit-dikit mangkir sakit," ungkapnya. 

Ia secara terang-terangan menyindir kehadiran Jokowi di acara politik dan reuni, namun absen di pengadilan

"Reuni nongol. PSI muncul. Giliran ijazah kabur. Giliran pengadilan sakit." 

Dokter Tifa menyerukan agar Jokowi lebih serius menjalani perawatan kesehatan dan segera memenuhi panggilan pengadilan terkait kasus ijazah palsu

"Come on. Pak Jokowi, ayo pulihkan kesehatan dengan cepat. Berobatlah secara serius. Hadiri pengadilan dengan bawa ijazah jangan ngeles absen sakit dan apapun itu," tutup Dokter Tifa.

Tak Ditahan Usai Diperiksa Perdana 

Sebelumnya, Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Meski menjalani pemeriksaan panjang di Polda Metro Jaya, ketiganya diputuskan tidak ditahan. 

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025) dan memakan waktu sekitar 9 jam 20 menit. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan sangat komprehensif.  

Baca juga: PSI Tegaskan Jokowi Patron: Ingin Lahirkan Jokowi-Jokowi Baru dari Anak Kampung Berintegritas

Baca juga: Waspada! Tanda-tanda Pesan di WhatsApp yang Harus Diabaikan untuk Hindari Penipuan

Kepada Roy Suryo, penyidik mengajukan 157 pertanyaan; kepada Rismon Sianipar, 134 pertanyaan; dan kepada Tifauzia Tyassuma, 86 pertanyaan. 

Jumlah pertanyaan yang besar ini menggambarkan kompleksitas berkas perkara yang sempat memicu perdebatan publik beberapa waktu terakhir. 

Keputusan untuk tidak menahan ketiganya disambut baik oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, yang juga menjadi juru bicara Roy Suryo cs. 

Ia menyampaikan rasa syukur karena proses pemeriksaan berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.
Menurut Refly, sikap kooperatif para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penyidik. 

Refly menilai bahwa dengan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dapat tetap produktif menjalankan aktivitas masing-masing sembari mengikuti proses hukum yang berlangsung. 

Ia juga menegaskan bahwa mereka akan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan dan siap hadir dalam pemeriksaan lanjutan bila diperlukan. 

Meski proses pemeriksaan tahap awal telah selesai, Polda Metro Jaya belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait langkah penyidikan berikutnya. 

Kasus fitnah ijazah  Jokowi sendiri menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik sepanjang 2025, terutama karena melibatkan nama-nama tokoh yang aktif di ruang digital dan kerap mengkritisi pemerintahan.


Roy Suryo Dibela Pengacara Kondang 

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni pakar telekomunikasi dan multimedia Roy Suryo mengungkapkan dan membenarkan bahwa saat ini ada beberapa tokoh yang ikut bergabung memperkuat jajaran tim kuasa hukumnya dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Jokowi Bakal Turun Gunung di Pemilu 2029, Ali: Kami Minta Pulihkan Kesehatan Supaya Fit 100 Persen

Baca juga: 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi karena Langgar Izin Tinggal

Diantaranya kata Roy, adalah pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). 

Selain itu menurut Roy, mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II atau era Presiden SBY, yakni Amir Syamsuddin juga membantu dengan turut memperkuat barisan tim kuasa hukumnya.

Ijazah Palsu 

Hal tersebut dikatakan Roy Suryo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2025) malam. 

"Ya, Profesor Denny Indraya memang masuk ya (tim kuasa hukum). Juga yang sudah masuk ada nama Menkumham di era dulu ya, Pak Amir Syamsuddin," ujar Roy, 

Bukan itu saja menurut Roy pimpinan Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan pimpinan KPK mengutus orang kepercayaannya bergabung sebagai tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

"Terima kasih untuk pengurus pusat Muhammadiyah. Atas restu dari Pak Muqoddas, Mas Gifari ikut juga," ujar Roy. 

Selain itu kata Roy semakin banyak juga dukungan dari berbagai pihak kepada mereka. 

Diantaranya menurut Roy, kelompok nelayan dari PIK. 

"Jadi makin banyak dukungan dari teman-teman. Dari Pak Khalid Muktar, nelayan dari PIK itu juga ada." kata Roy. 

Seperti diketahui tiga tersangka dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam, Kamis (14/11/2025). 

Ketiganya akhirnya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri. 

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. 

"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Iman. 

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.


Ahli dan Saksi Meringankan 

Roy Suryo juga buka suara soal ahli dan saksi meringankan yang diajukannya untuk dimintai keterangan penyidik. 

"Ada beberapa ahli ITE ya, saya belum akan sebut namanya, tapi saya akan sebut profesinya. Ada ahli ITE, ada profesor, ada juga ahli teknologi, ahli IT, ada juga profesor ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Roy  Suryo. 

Untuk ahli pidana kata Roy bukan satu orang tetapi cukup banyak. 

"Yang nanti untuk mengimbangi bagaimana, apakah pasal-pasal ITE yang dijeratkan kepada kami cocok enggak. Misalnya bagi orang yang tidak memiliki akun seperti saja, dijerat pasal mentransmisikan atau mengubah data elektronik tepat apa tidak. Lah punya akun saja enggak," kata Roy. 

Sebelumnya pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mengungkapkan dirinya bergabung menjadi bagian dari kuasa hukum eks  

Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk. 


Denny Indrayana, mengungkap alasannya memutuskan menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Denny, penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap warga negara yang bersifat kritis. 

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” tutur Denny saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2025). 

Denny menilai keaslian ijazah Jokowi perlu dipastikan terlebih dahulu untuk perkara pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Roy Suryo cs. 

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” kata dia. 


Jika ijazah tersebut dapat dibuktikan keasliannya, barulah Roy Suryo dapat disangkakan dengan pencemaran nama baik. 

Denny resmi membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa tersangka lainnya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025) lalu. 

Saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk praperadilan. 

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” kata dia. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. 

Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci

Baca juga: Kekuatan Jokowi Dinilai Mulai Meredup: Jokowi Effect di PSI 2029 Diuji Kinerja Wapres Gibran

Baca juga: 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Jambi karena Langgar Izin Tinggal

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Akan Istirahat sampai 2027, Dokter Tifa: Klaimnya hanya Alergi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved