Berita Nasional
Geramnya Rismon Sianipar ke Jokowi Soal Ijazah : Dia Tidak Pernah Lulus Sarjana
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dengan pernyataan dari Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar seorang ahli forensik digital, menyebarkan klaim bahwa ijazah S1 Jokowi palsu melalui kanal YouTube dan media sosialnya selama periode 2024-2025.
Karena ia meyakini foto pada ijazah tersebut adalah hasil rekayasa.
Rismon berkeyakinan dengan memaparkan analisis forensik digital versinya untuk menunjukkan kejanggalan.
Terbaru, Rismon menyoroti perubahan pengakuan Jokowi terkait sosok krusial dalam perjalanan akademis seorang mahasiswa: dosen pembimbing skripsi.
Rismon dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada dua kemungkinan seseorang bisa melupakan nama dan wajah dosen yang membimbing tugas akhirnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Seseorang tidak mungkin lupa wajah dan nama dosen pembimbing skripsinya. Kalau lupa, hanya ada dua kemungkinan: orang gila (ODGJ) atau penipu,” ujar Rismon di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Rismon merujuk pada inkonsistensi pernyataan Jokowi selama bertahun-tahun.
"Pada 19 Desember 2017, Jokowi pernah menyebut dosen bernama Kasmujo sebagai pembimbing skripsinya," jelas Rismon.
"Namun," lanjutnya, "delapan tahun kemudian, pada 2025 ini, Jokowi meralat pernyataannya sendiri dan menyebut Kasmujo hanya merupakan dosen pembimbing akademik, bukan pembimbing skripsi."
Revisi pengakuan ini, yang muncul di tengah badai tuduhan pemalsuan ijazah, dianggap Rismon sebagai sebuah kejanggalan fatal.
“Tanpa dosen pembimbing skripsi, seseorang tidak akan pernah menyelesaikan kuliahnya. Itu sosok yang pasti diingat,” tegasnya.
Bagi Rismon, perubahan cerita ini bukanlah sekadar lupa ingatan biasa. Ia menarik kesimpulan yang jauh lebih tajam atas inkonsistensi tersebut.
“Kalau dari 2017 dikoreksi lagi di 2025, itu sudah cukup sebagai konfirmasi bahwa sebenarnya dia tidak pernah lulus sarjana dari UGM,” tudingnya.
Ditantang di Meja Penyidikan, Menantang Balik ke Debat Terbuka
Pernyataan keras Rismon ini datang di saat dirinya sendiri berada di bawah tekanan hukum. Ironisnya, Rismon justru dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Ia tidak sendiri. Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (7/11/2025), termasuk nama-nama yang vokal dalam isu ini seperti pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Status tersangka ini, alih-alih membungkamnya, justru memicu perlawanan Rismon. Ia membantah keras tudingan bahwa ia dan tersangka lain telah mengedit atau memanipulasi ijazah Jokowi.
Merasa keahliannya diremehkan, Rismon balik menantang para ahli yang digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan pembuktian secara terbuka.
“Siapa kalian menyatakan kami tidak ilmiah? Berani tidak debat terbuka, ayo kita buktikan siapa yang ilmiah dan siapa yang tidak,” tantangnya dengan nada tinggi.
Ia menilai tudingan yang dilayangkan polisi kepadanya tidak etis dan tidak didasarkan pada pembuktian ilmiah yang transparan. Rismon menuntut agar bantahan terhadap analisisnya juga dilakukan secara ilmiah, bukan hanya melalui proses hukum.
“Bantah juga secara ilmiah, jangan cuma berani lewat meja penyidikan. Penyidiknya pun belum tentu paham,” ujarnya.
Rismon bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuduhan manipulasi terhadap dirinya tidak terbukti.
“Kalau tidak terbukti, kami akan tuntut Rp126 triliun. Jangan mentang-mentang kalian punya kuasa menangkap,” ancamnya.
Dua Klaster Tersangka Versi Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah membeberkan konstruksi hukum yang menjerat kedelapan tersangka. Menurut Asep, pihaknya telah bekerja maraton dengan memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi dari UGM.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
Klaster Pertama (5 Tersangka):
Terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Mereka dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian, meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Terdiri dari Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Klaster ini dijerat dengan pasal yang lebih spesifik terkait manipulasi digital, yakni Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
Menurut Asep, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan informasi palsu dengan menggunakan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” jelas Asep.
Kasus ini kini terbelah menjadi dua narasi yang saling berhadapan: narasi pembuktian ilmiah yang dituntut Rismon Sianipar, dan narasi proses hukum yang dipegang teguh oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soeharto Pahlawan Nasional, Kader AMPG Jambi: Bukti Pengabdian Bagi Negeri Dihargai dan Inspirasi
| Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok |
|
|---|
| Ini Syarat Roy Suryo cs Bisa Diadili di Kasus Keaslian Ijazah Jokowi Menurut Mahfud MD |
|
|---|
| Bukan Mark Up Pengadaan Kereta Cepat, KPK Temukan Mark Up Pengadaan Lahan Whoosh |
|
|---|
| Gelar Pahlawan Soeharto Prematur, Putri Gus Dur: Klarifikasi Rekam Jejak Masa Lalu, Rekonsiliasi |
|
|---|
| Awal Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran ke Tempo, Konten 'Poles-poles Beras Busuk' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250716-Jokowi-dan-Rismon-Sianipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.