Berita Viral

Pilu Abdul Muis Dicepat Jelang Pensiun, Niat Bantu Honorer Berujung Luka

Kisah Abdul Muis seorang guru di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik setelah dipecat menjelang masa pensiun.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
PILU.Kisah Abdul Muis seorang guru di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik setelah dipecat menjelang masa pensiun. 

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia menerima panggilan dari pihak kepolisian. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga ke meja hijau.

Dalam proses persidangan, Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” katanya.

Muis menjelaskan, pada tahap awal, berkas kasusnya sempat dinyatakan belum lengkap karena belum ditemukan adanya kerugian negara.

Namun, setelah koordinasi antara kepolisian dan Inspektorat, muncul keterangan yang menyebut bahwa komite sekolah tempat ia bertugas menyebabkan kerugian keuangan negara.

Inspektorat pun hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Meski menerima putusan tersebut, Abdul Muis tetap meyakini bahwa ia tidak melakukan pungutan liar. Ia menilai persoalan muncul akibat salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.

“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi.

Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah menjalani hukuman, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara. Namun, beberapa waktu kemudian, ia menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Ia mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya.

 Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Abdul Muis telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1998, dengan total masa pengabdian mencapai 27 tahun.

Keputusan PTDH itu menimbulkan reaksi luas di kalangan guru.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved