Berita Viral

Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut

Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tak Gentar Roy Suryo, Rismon dan Tifa Diperiksa Polda Metro Usai Jadi Tersangka: Tak Ada Rasa Takut 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi. Para tersangka ini dibagi menjadi dua klaster besar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memaparkan pengelompokan tersebut dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster,” jelas Irjen Asep.

Klaster Pertama: Lima Tersangka

Eggi Sudjana (ES)

Kurnia Tri Rohyani (KTR)

Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Rustam Effendi (RE)

Damai Hari Lubis (DHL)

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Klaster Kedua: Tiga Tersangka

RS (Roy Suryo)

RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)

Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved